Transformation Of Bhinci-Bhinciki Values In The Establishment Of Regional Regulations
DOI:
https://doi.org/10.35326/volkgeist.v7i2.3242Keywords:
Transformasi, Nilai, PeraturanAbstract
Transformasi dalam pembentukan peraturan daerah dimaksudkan guna merefleksi nilai-nilai bhinci-bhinciki kuli (cubit kulit) ke dalam dunia nyata. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tata hukum modern mengungkapkan pandangan hidup, rasa keadilan dan nilai-nilai kultur lainnya juga bersifat instrumental merupakan sarana mencapai tujuan, agar hukum daerah dapat berkembang dan dapat berhubungan dengan daerah lain, maka perlu dipelihara dan dikembangkan asas hukum yang sifatnya menyeluruh dan diterima
Downloads
References
Ahmad Ubbe. (2019). Instrumen dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terancam dan terpadu. tampa tahun dan penerbit.
Bernard Arif Sidharta. (1999). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum ”Sebuah penelitian tenatng fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional”. Mandar Maju.
Bushar Muhammad. (1987). Asa-asas Hukum Adat (Suatu Pengantar). Pradnya Paramita.
Citra Umbara. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Citra Umbara.
Dahlan Harahap. (2012). Transformasi Revolusioner Bisnis. IPB Pres.
Departemen Hukum dan HAM. (2004). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 “Khusus Pembangunan Bidang Hukum. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Jum Anggraini. (2010). Etika Profesi Hukum. Universitas Tama Jagakarsa.
Kusuma, A. P. (2022). Nominee Arrangement Practices Performed by The Government of The Republic of Indonesia. 6(2), 196–203.
La ode Turi. (2007). Bhinci-Bhinciki Kuli: Suatu Kajian Budaya Kepemimpinan Lokal Nusantara. Khasanah Nusantara.
Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Pembentukannya. Kanisunus.
MPR RI. (2013). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat jenderal RI.
Petter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Sagama, S., & Saparuddin, M. (2022). Local Government Policies in Determination Development Impact Area Spatial Plan New Country Capital. 6(2), 138–146.
Setyawan, F. (2021). Institusionalisasi Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 249. https://doi.org/10.54629/jli.v18i2.819
Sri Soemantri Martosoewignjo. (2006). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh UUD 1945 (Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945. Alumni.
Sudikno Metokusumo. (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty.
Udu, H., Keguruan, F., & Haluoleo, U. (2012). DALAM TRADISI LISAN KANGKILO MASYARAKAT BUTON A . Pendahuluan globalisasi . Salah satu agenda reformasi adalah penegakkan kehidupan demokrasi . pluralis . Pengakuan akan adanya kebhinekaan masyarakat Indonesia untuk saling Indonesia terhadap lambang Bhine. Prosiding Seminar INternasional Multikultral Dan Globalisasi, 172–186.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Author retains the copyright and grants Jurnal Hukum Volkgeist the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).