Main Article Content
Abstract
Perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju memerlukan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha sebagai upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual khususnya dalam hal pendaftaran merek. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2018 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,22 persen. Salah satu faktor pertumbuhan ekonomi tersebut, yakni penyelenggaraan program pemerintah daerah dalam hal pendampingan usaha mikro kecil dan menengah melalui optimalisasi badan usaha milik desa dalam meningkatkan potensi pengolahan produk dari olahan pangan lokal seperti jagung, kopi, kakao, ubi, dan labu. Namun jika ditinjau pada aspek hukum, kesadaran pelaku usaha kreatif di Kabupaten Mamuju dalam melakukan pendaftaran hak merek masih sangat rendah. Berdasarkan data pemohon pendaftaran kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat pada tahun 2019 hanya berjumlah 7 pendaftar saja. Hal ini dipengaruhi oleh dua factor yaitu, pertama, terkait dengan rendahnya pemahaman hukum masyarakat terkait hak kekayaan intelektual. Kedua, pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju tidak diiringi dengan pembentukan perangkat peraturan daerah dalam upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pendaftaran hak merek terhadap produk olahan pangan lokal dalam meningkatkan ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju yang mana temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dalam upaya peningkatan pemahaman hukum masyarakat agar mendaftarkan merek dagang dan diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber bahan hukum dalam mendorong upaya pembentukan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
