Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana diterapkan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan tersebut. Urgensi penelitian terletak pada pentingnya memahami perspektif kriminologi dalam menganalisis kasus pembunuhan berantai yang direncanakan secara sistematis. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian menelaah kerangka hukum yang berlaku, putusan pengadilan, dan teori-teori kriminologi untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika kejahatan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan dilakukan secara terencana dengan motif utama ekonomi, disertai penggunaan modus supranatural untuk mengelabui korban. Dari perspektif kriminologi, kejahatan ini dipengaruhi oleh kombinasi berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengalaman viktimisasi sebelumnya, serta kondisi lingkungan sosial yang permisif terhadap praktik penipuan. Majelis hakim dalam putusannya menetapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, penipuan, dan penyimpanan uang palsu, sehingga menjatuhkan pidana mati. Kajian ini menegaskan bahwa analisis kriminologis sangat diperlukan untuk memahami pola dan karakteristik pembunuhan berantai, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif berbasis pemahaman terhadap faktor sosial dan psikologis pelaku.

Keywords

Pembunuhan Berantai dan Berencana Kriminologi Putusan Pengadilan

Article Details

How to Cite
Arfiah, A., & Suartini. (2025). Tindak Pidana Pembunuhan Berantai yang direncanakan dalam Perspektif Kriminologi. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(4), 1345–1362. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i4.7557

References

  1. Agustini, N. K. S. K., & Purwanti, N. P. (2017). Analisis Unsur-Unsur Pasal 340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencanapada Kasus Pembunuhan Tragis Anggota Ormas Di Bali. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Negara, 5(2), 1–5.
  2. Ananda, L. (2023). Analisis Perspektif Hukum dan Etika Kasus Pembunuhan Berencana dan Pertimbangan Pengenaan Hukuman Mati. Action Research Literate, 7(9), 1–7. https://doi.org/10.46799/arl.v7i9.150
  3. Ashari, Wahyuni, N. S., & Kusmiadi, M. E. (2023). Motif Kasus Pembunuhan Berencana Tinjauan Dinamika Psikologi. Equality Before the Law, 02(1), 1–25. https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=MOTIF+KASUS+PEMBUNUHAN+BERENCANA++TINJAUAN+DINAMIKA+PSIKOLOGI&btnG=
  4. Baharudin. (2020). Analisis Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Kepala Desa Parado Rato. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(3), 438–439. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index
  5. Batjo, F., Abdulajid, S., & Rumkel, N. (2024). Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Kejahatan Pembunuhan di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Studi Sosial Taliabu Barat). Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(2), 257–268. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i2.813
  6. Dekawati, G., & Marbun, W. (2022). Pendekatan Teori Criminal Thinking Pada Kasus Pembunuhan Anak Oleh Anak. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 59–67. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.15
  7. Dharma, S., Nainggolan, P., & Rahman, K. (2022). Kriminologi Bukan Bagian dalam Ilmu Hukum Pidana. ACADEMOS : Jurnal Hukum & Tatanan Sosial, 1(1), 47. https://journal.um-surabaya.ac.id/academos/article/view/13956
  8. Diva Kayla Nazwa Anas, Faridah Faridah, Ghazy Aldifa Afti, Nindia Monita Br Ginting, & Vinsensia Carolin Purba. (2023). Asosiasi Diferensial dan Pembunuhan: Eksplorasi Sosiologis Terhadap Motif dan Dampak Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 3(4), 70–75. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i4.2385
  9. Durham, C. (2022). Amicus Curiae. Revista Latinoamericana de Derecho y Religión, 1(NE), 1285–1293. https://doi.org/10.7764/rldr.ne01.009
  10. Dwi, N. F., & Adhari, A. (2024). Unsur Direncanakan Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 145 / Pid / 2020 / PT Tjk. 6(4), 10329–10337.
  11. Firda, F. (2024). Legal Analysis of The Criminal Act of Murder Against a Child by The Biological Parents Which Was Planned from a Criminological Perspective ( Study of Decision Number 4 / Pid . B / 2024 / Pn MSH ). 4(6).
  12. Hartono, B., Aprinisa, & Akbarsyah, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31–44.
  13. INDRI PRATIWI, S. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Perspektif Kriminologi Dan Teori Anomie Dari Robert King Merton. ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik, 3(3), 169–178. https://doi.org/10.51878/academia.v3i3.2475
  14. Jurnal, A., Indonesia, H., Andiwewang, A., Moonti, R. M., Ahmad, I., Sarjana, P., Ilmu, M., Gorontalo, U., Kampus, A., Jend, J., No, S., Limboto, K., & Gorontalo, K. (2025). Restatement terhadap Unsur Perencanaan dalam Pasal 340 KUHP waktu antara munculnya niat untuk melakukan perbuatan pelaksanaannya tersebut . Dalam. 2.
  15. Jurnal, T., Komunikasi, I., Humaniora, S., Mei, N., Razaaq, N., Prastiwi, S., Farsha, B. N., Lesana, J. B., K, N. C. A., Safwa, M. A., Amalia, A., Permata, C., Kom, S. I., Kom, M. I., Wiyata, D., Ab, M., & Ph, D. (2025). Komunikasi Interpersonal antara Orang Tua dan Anak dalam Film Susah Sinyal : Analisis Dinamika Emosional dan Peran Konteks Budaya dampak paling signifikan dari transformasi sosial yang diakibatkan oleh mobilitas ekonomi ,.
  16. Keintjem, F. A., Elias, R. F., & Nachrawy, N. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2021. Lex Crimen, X(5), 191–198.
  17. Larasati, et al. (2024). Pengaruh Lingkungan Berdampak Pada Perilaku Kriminal. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 8(6), 884–903.
  18. Lisi, I. Z. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia ( Review on Criminal Law Pursuant to Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik of Indonesia ). Jurnal Risalah Hukum, 1(1), 18–24.
  19. Marentek, J. I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 Kuhp. Lex Crimen, 8(11), 88–95.
  20. Menurut, P., Kuhp, P., & Hukom, O. A. (2021). 1 2 3 4. IX(3), 16–26.
  21. Motif, K., Dan, F., Hukum, R., & Amelia, S. (2025). ANALISIS KOMPARATIF NARAPIDANA KASUS PENCURIAN : 2(1), 300–310.
  22. Negara, G. P. A. A., Rai Yuliartini, N. P., & Gede Sudika Mangku, D. (2022). PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR Universitas Pendidikan Ganesha e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha dari manusia yang bertentangan atau. Jurnal Komunikasi Yustisia, 5(1), 49–60.
  23. Neneng Farida Rahmah, Kharisma, A. N., & Halimatusadiyah, E. (2024). Faktor sosial ekonomi sebagai prediktor perilaku kriminal. Intelektiva, 6(2), 369–375.
  24. Nusu, M. I., & Putera, A. (2024). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Suami Terhadap Istri. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 110–120. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v4i2.278
  25. Petherick, W., Bose, S., McKinley, A., & Skrapec, C. (2022). A Rose by Any Other Name: Problems in Defining and Conceptualising Serial Murder with a New Proposed Definition. Journal of Mass Violence Research, 1(1), 4–24. https://doi.org/10.53076/jmvr85123
  26. Pongubura, V. T., Zubaidah, S., & Mustari, R. (2025). Clavia clavia: journal of law. 23(1), 175–182.
  27. Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Keadilan, D., Ketuhanan, B., Maha, Y., & Banjarnegara, K. (n.d.). hk am ep u ah am ub lik ah k ep gu ng m ka ah ep ub lik h ik In d es In do ne si In do ne si ng hk am ep u ah am ub lik ah k ng ah m ka ah ep ub lik h In d es In do ep In do ng.
  28. Rafif, L. (2024). Analisis Yuridis Keadilan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Dukun. June.
  29. Reid, S. (2017). Developmental pathways to serial homicide: A critical review of the biological literature. Aggression and Violent Behavior, 35, 52–61. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.avb.2017.06.003
  30. Salsa Desembriyanti, Risma Febrina Folasimo, Zetta Zhafira, Adinda Nur Oktafia, & Tugimin Supriyadi. (2024). Pengaruh Faktor Lingkungan terhadap Perilaku Kriminalitas Anak. Corona: Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, Psikolog, Keperawatan Dan Kebidanan, 2(2), 219–227. https://doi.org/10.61132/corona.v2i2.441
  31. Sandini, J. (2023). Pembunuhan Berencana: Pengamatan Proses Studi Kasus dan Putusan Hakim Berdasarkan Sistem Hukum. Jurnal Global Ilmiah, 1(2), 108–112. https://doi.org/10.55324/jgi.v1i2.15
  32. Sayyid, M., Farros, A., Putri, D. A., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan Yuridis Dilihat dari Analisis Faktor dan Penerapan Pembunuhan Biasa Berdasarkan Pasal 338 KUHP. 8, 25230–25236.
  33. Simanungkalit, D. A. L., Amaliah, S. N., Andriyani, A. Z., & Akbar, M. A. T. (2024). Analisis Motivasi Dan Pola Perilaku Pelaku Pembunuhan Ditinjau Dari Perspektif Krimonologi. Jurnal Hukum Dinamika Ekselensia, 06(2), 141–156.
  34. Statistik Kriminal 2024. (2024). In Badan Pusat Statistik (15th ed., Vol. 15). Badan Pusat Statistik. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
  35. Sukabumi, K., & Barat, J. (2025). Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan ( Studi Dari Kasus Pembunuhan oleh Anak. 2(6).
  36. Suprayogi, E., & Nuraeni, Y. (2019). PRESUMPTION of LAW PRESUMPTION of LAW. 1(April), 163.
  37. Syaharani, A. I., Balkhis, A. S., Saputra, A., & Permata, G. A. (2024). 2024 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Peran Segi Empat Kejahatan dalam Analisis Psikologi Forensik : Studi Kasus dan Implikasinya pada kasus Kasus kejahatan Pembunuhan 12 Orang oleh Dukun Pengganda Uang Banjarnegara 2024 Madani : Jurnal Ilmiah Multid. 2(12), 952–959.