Main Article Content
Abstract
Persoalan mendasar disini adalah pemilik merek dagang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, karena perlindungan hukum pemegang hak merek dipengaruhi oleh ketidakjelasan seputar kasus pembatalan dan penghapusan merek. Tujuan dari merek dagang, perlindungan konsumen, dan perlindungan bagi pemilik merek dagang yang terdaftar semuanya tercakup dalam teori perlindungan hukum ini. Untuk menghindari keuntungan dari reputasi bisnis lain, pendaftaran merek dagang harus dilakukan dengan itikad baik dan mempertimbangkan prinsip keadilan. Seperti yang terlihat dalam studi kasus sengketa merek antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor terkait merek “MARLIN”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur Merek dan Indikasi Geografis serta Putusan No.70/Pdt.Sus/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst Jo Putusan No.396 K/Pdt.Sus-HKI/2024 merupakan sumber hukum utama yang digunakan dan penelitian ini menggunakan metodologi Yuridis Normatif. Sedangkan, hukum sekunder memberikan contoh informasi melalui Buku dan jurnal tentang perlindungan hukum. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pemilik hak eksklusif ini dilindungi oleh hukum atas merek “MARLIN”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek dagang “MARLIN” tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek, sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengabulkan permohonan penghapusan merek tersebut.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Annisa Syahrani, Muhammad Khutub

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Affa. (n.d.). AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia. Retrieved from https://affa.co.id/affa-dampingi-trek-bicycle-menangkan-gugatan-penghapusan-merek-marlin-di-indonesia/
- Afif, M. S., & Sugiyono, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 565. doi:10.26623/julr.v4i2.4097
- Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9, 222–223.
- Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47. doi:10.26623/jic.v5i1.2117
- Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205–221. doi:10.14710/jphi.v2i2.205-221
- CPCLE, Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H., M. H. (2021). Edukasi Hukum : Asas Kepastian Hukum, Kemanfataan Hukum dan Asas Keadilan Pada sistem Hukum di Indonesia. Retrieved from https://www.wartahukum.com/2021/09/edukasi-hukum-asas-kepastian-hukum.html
- Eta Pithalo, A., & Roisah Program Studi Magister Kenotariatan, K. (2023). Pembatalan dan Penghapusan Merek Dagang Karena Ada Persamaan Pada Pokoknya. Notarius, 16, 907–915.
- Fathiya Al’Uzma, OK. Saidin, T. Keizerina Devi Azwar, S. L. A. A. (2023). Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Tranding Company. Loctus Journal of
- Academic Literature Review, 2(4), 363. Retrieved from https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/154
- Kalalo, P. F. D. (2021). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau …. Lex Privatum, 71(1), 63–71. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33252%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/33252/31444
- Kurniawan, A., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 914–921.
- Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. doi:10.14710/jphi.v4i1.107-120
- Prameswari, A., & Aidi, Z. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW, 17, 780–793.
- Pratistita, M. W., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2024). Analisa Hukum Gugatan Penghapusan Merek MARLIN (Astra Honda Motor) Oleh Trek Bicycle Corporation (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 K/PDT.SUS-HKI/2024), 8, 241–252.
- Radbruch, G. (2021). Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan di Indonesia. Retrieved from https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/
- Salsabilla Cahyadini Indira Putri. (2023). Prinsip First To File Dalam Pendaftaran Merek Dagang Di Indonesia1. Lex Privatum, 11(4), 1–8.
- Satriawan, P. P. P., Kurniawan, I. G. A., & Antari, P. E. D. (2021). Perlindungan HKI Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Industri Kaki Palsu Pada Puspadi Bali. Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 203–225. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3010
- Sudjana. (2020a). Desain Kemasan Produk (Analisis Perbandingan: Efektivitas Pelindungan Desain Industri atau Merek ). Universitas Negeri Malang, 4, 1–126.
- Sudjana, S. (2020b). AKIBAT HUKUM PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR TERHADAP HAK ATAS MEREK (Eletion and Cancellation of Registered Marks in The Perspective of Legal Certainty). Res Nullius Law Journal, 2(2), 119–140. doi:10.34010/rnlj.v2i2.3076
- Sukalandari, N., Budiartha, W., & Sriasih Wesna, P. (2023). Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 48–54.
- Sulistio, A. B. (2021). Branding Sebagai Inti dari Promosi Bisnis. Jurnal ProFilm 2020-Boim-Membangun Branding, 1–16. Retrieved from https://indonesia.sae.edu/wp-content/uploads/2021/02/Branding-Sebagai-Inti-Dari-Promosi-Bisnis.pdf
- Sutra Disemadi, H., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54. doi:10.23887/jkh.v7i1.31457
References
Affa. (n.d.). AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia. Retrieved from https://affa.co.id/affa-dampingi-trek-bicycle-menangkan-gugatan-penghapusan-merek-marlin-di-indonesia/
Afif, M. S., & Sugiyono, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 565. doi:10.26623/julr.v4i2.4097
Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9, 222–223.
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47. doi:10.26623/jic.v5i1.2117
Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205–221. doi:10.14710/jphi.v2i2.205-221
CPCLE, Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H., M. H. (2021). Edukasi Hukum : Asas Kepastian Hukum, Kemanfataan Hukum dan Asas Keadilan Pada sistem Hukum di Indonesia. Retrieved from https://www.wartahukum.com/2021/09/edukasi-hukum-asas-kepastian-hukum.html
Eta Pithalo, A., & Roisah Program Studi Magister Kenotariatan, K. (2023). Pembatalan dan Penghapusan Merek Dagang Karena Ada Persamaan Pada Pokoknya. Notarius, 16, 907–915.
Fathiya Al’Uzma, OK. Saidin, T. Keizerina Devi Azwar, S. L. A. A. (2023). Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Tranding Company. Loctus Journal of
Academic Literature Review, 2(4), 363. Retrieved from https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/154
Kalalo, P. F. D. (2021). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau …. Lex Privatum, 71(1), 63–71. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33252%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/33252/31444
Kurniawan, A., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 914–921.
Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. doi:10.14710/jphi.v4i1.107-120
Prameswari, A., & Aidi, Z. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW, 17, 780–793.
Pratistita, M. W., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2024). Analisa Hukum Gugatan Penghapusan Merek MARLIN (Astra Honda Motor) Oleh Trek Bicycle Corporation (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 K/PDT.SUS-HKI/2024), 8, 241–252.
Radbruch, G. (2021). Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan di Indonesia. Retrieved from https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/
Salsabilla Cahyadini Indira Putri. (2023). Prinsip First To File Dalam Pendaftaran Merek Dagang Di Indonesia1. Lex Privatum, 11(4), 1–8.
Satriawan, P. P. P., Kurniawan, I. G. A., & Antari, P. E. D. (2021). Perlindungan HKI Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Industri Kaki Palsu Pada Puspadi Bali. Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 203–225. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3010
Sudjana. (2020a). Desain Kemasan Produk (Analisis Perbandingan: Efektivitas Pelindungan Desain Industri atau Merek ). Universitas Negeri Malang, 4, 1–126.
Sudjana, S. (2020b). AKIBAT HUKUM PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR TERHADAP HAK ATAS MEREK (Eletion and Cancellation of Registered Marks in The Perspective of Legal Certainty). Res Nullius Law Journal, 2(2), 119–140. doi:10.34010/rnlj.v2i2.3076
Sukalandari, N., Budiartha, W., & Sriasih Wesna, P. (2023). Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 48–54.
Sulistio, A. B. (2021). Branding Sebagai Inti dari Promosi Bisnis. Jurnal ProFilm 2020-Boim-Membangun Branding, 1–16. Retrieved from https://indonesia.sae.edu/wp-content/uploads/2021/02/Branding-Sebagai-Inti-Dari-Promosi-Bisnis.pdf
Sutra Disemadi, H., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54. doi:10.23887/jkh.v7i1.31457