Main Article Content

Abstract

Persoalan mendasar disini adalah pemilik merek dagang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, karena perlindungan hukum pemegang hak merek dipengaruhi oleh ketidakjelasan seputar kasus pembatalan dan penghapusan merek. Tujuan dari merek dagang, perlindungan konsumen, dan perlindungan bagi pemilik merek dagang yang terdaftar semuanya tercakup dalam teori perlindungan hukum ini. Untuk menghindari keuntungan dari reputasi bisnis lain, pendaftaran merek dagang harus dilakukan dengan itikad baik dan mempertimbangkan prinsip keadilan. Seperti yang terlihat dalam studi kasus sengketa merek antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor terkait merek “MARLIN”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur Merek dan Indikasi Geografis serta Putusan No.70/Pdt.Sus/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst Jo Putusan No.396 K/Pdt.Sus-HKI/2024 merupakan sumber hukum utama yang digunakan dan penelitian ini menggunakan metodologi Yuridis Normatif. Sedangkan, hukum sekunder memberikan contoh informasi melalui Buku dan jurnal tentang perlindungan hukum. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pemilik hak eksklusif ini dilindungi oleh hukum atas merek “MARLIN”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek dagang “MARLIN” tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek, sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengabulkan permohonan penghapusan merek tersebut.

Keywords

Perlindungan Hukum Merek Hak Kekayaan Intelektual

Article Details

How to Cite
Syahrani, A., & Khutub, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Merek “Marlin”. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(3), 916–930. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i3.7469

References

  1. Affa. (n.d.). AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia. Retrieved from https://affa.co.id/affa-dampingi-trek-bicycle-menangkan-gugatan-penghapusan-merek-marlin-di-indonesia/
  2. Afif, M. S., & Sugiyono, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 565. doi:10.26623/julr.v4i2.4097
  3. Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9, 222–223.
  4. Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47. doi:10.26623/jic.v5i1.2117
  5. Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205–221. doi:10.14710/jphi.v2i2.205-221
  6. CPCLE, Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H., M. H. (2021). Edukasi Hukum : Asas Kepastian Hukum, Kemanfataan Hukum dan Asas Keadilan Pada sistem Hukum di Indonesia. Retrieved from https://www.wartahukum.com/2021/09/edukasi-hukum-asas-kepastian-hukum.html
  7. Eta Pithalo, A., & Roisah Program Studi Magister Kenotariatan, K. (2023). Pembatalan dan Penghapusan Merek Dagang Karena Ada Persamaan Pada Pokoknya. Notarius, 16, 907–915.
  8. Fathiya Al’Uzma, OK. Saidin, T. Keizerina Devi Azwar, S. L. A. A. (2023). Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Tranding Company. Loctus Journal of
  9. Academic Literature Review, 2(4), 363. Retrieved from https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/154
  10. Kalalo, P. F. D. (2021). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau …. Lex Privatum, 71(1), 63–71. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33252%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/33252/31444
  11. Kurniawan, A., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 914–921.
  12. Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. doi:10.14710/jphi.v4i1.107-120
  13. Prameswari, A., & Aidi, Z. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW, 17, 780–793.
  14. Pratistita, M. W., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2024). Analisa Hukum Gugatan Penghapusan Merek MARLIN (Astra Honda Motor) Oleh Trek Bicycle Corporation (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 K/PDT.SUS-HKI/2024), 8, 241–252.
  15. Radbruch, G. (2021). Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan di Indonesia. Retrieved from https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/
  16. Salsabilla Cahyadini Indira Putri. (2023). Prinsip First To File Dalam Pendaftaran Merek Dagang Di Indonesia1. Lex Privatum, 11(4), 1–8.
  17. Satriawan, P. P. P., Kurniawan, I. G. A., & Antari, P. E. D. (2021). Perlindungan HKI Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Industri Kaki Palsu Pada Puspadi Bali. Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 203–225. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3010
  18. Sudjana. (2020a). Desain Kemasan Produk (Analisis Perbandingan: Efektivitas Pelindungan Desain Industri atau Merek ). Universitas Negeri Malang, 4, 1–126.
  19. Sudjana, S. (2020b). AKIBAT HUKUM PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR TERHADAP HAK ATAS MEREK (Eletion and Cancellation of Registered Marks in The Perspective of Legal Certainty). Res Nullius Law Journal, 2(2), 119–140. doi:10.34010/rnlj.v2i2.3076
  20. Sukalandari, N., Budiartha, W., & Sriasih Wesna, P. (2023). Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 48–54.
  21. Sulistio, A. B. (2021). Branding Sebagai Inti dari Promosi Bisnis. Jurnal ProFilm 2020-Boim-Membangun Branding, 1–16. Retrieved from https://indonesia.sae.edu/wp-content/uploads/2021/02/Branding-Sebagai-Inti-Dari-Promosi-Bisnis.pdf
  22. Sutra Disemadi, H., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54. doi:10.23887/jkh.v7i1.31457