Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pekerja dalam kaitannya dengan ketentuan PHK karena alasan mendesak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, alasan mendesak sering digunakan pengusaha untuk melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembuktian atau perlindungan prosedural bagi pekerja. Permasalahan muncul akibat ketidakjelasan definisi dan batasan “alasan mendesak” dalam PKB dan Peraturan Perusahaan, sehingga berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja secara sewenang-wenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memberikan keleluasaan yang cukup besar kepada pengusaha untuk melakukan PHK tanpa melalui prosedur pembuktian yang ketat dan tanpa kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit atau tripartit. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja, mengingat alasan mendesak yang menjadi dasar PHK cenderung bersifat multitafsir dan tidak selalu dijabarkan secara rinci maupun konsisten dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Keywords

Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Mendesak Perlindungan Hukum

Article Details

How to Cite
Sitorus, H. Y. S. E., N, H., & Ayuna, S. (2025). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Klausul Dalam Perjanjian Kerja Bersama Dan Peraturan Perusahaan Tentang Alasan Mendesak Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 536–548. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7271

References

  1. Ady Thea. (2021, 6 April). *PP 35/2021 dinilai ‘hidupkan’ lagi alasan PHK yang dibatalkan MK*. HukumOnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/pp-35-2021-dinilai-hidupkan-lagi-alasan-phk-yang-dibatalkan-mk-lt606c5887335c3/
  2. Asmawati, S., & Yamin, A. (2023). Perbandingan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja. Pro Justice, 1(2).
  3. Avriandi, E., & Sihotang, E. (2022). PENERAPAN PP NO. 35 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja) Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hubungan Industrial Dengan Alasan Force Majeure: Indonesia. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(2), 145-155.
  4. Devina, M. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penerapan Upah Lembur Karyawan (Studi pada Karyawan Marketing dan Kolektor PT Mutiara Multi Finance Cabang Metro) (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).
  5. Dinar, S. A. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sol Justicia, 4(1), 77-90.
  6. Djumadi. (2004). Hukum perburuhan. PT Raja Grafindo Persada.
  7. Fitriana, D. N., Setyadi, H. B., Nurlaeli, P. D., Sulistianingsih, D., & Martitah, M. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Mendesak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, 3.
  8. Herawati, N., Setiawati, R. F., & Cahyaningtyas, I. (2021). Perwujudan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebagai Cerminan Asas Keseimbangan. Notarius, 14(1), 428-443.
  9. Izziyana, W. V., Inayah, I., Nuswardani, N., & Budiwati, S. (2022). Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Borobudur Law and Society Journal, 1(4), 1-6.
  10. Khairani. (2021). *Pengantar hukum perburuhan dan ketenagakerjaan (Disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law)*. Rajawali Pers.
  11. Lalu Husni. (2004). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dan di luar pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.
  12. Maulida Indriani. (2016). Peran tenaga kerja Indonesia dalam pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Gema Keadilan, 3(1), 70.
  13. Niki Anane. (2021). *Studi kasus disparitas putusan pengadilan nomor 222/PDT.SUS-PHI/2019/PN.BDG dan nomor 77/PDT.SUS-PHI/2020/PN.BDG terkait pemutusan hubungan kerja sepihak atas perkara sama yang displitsing pada PT. Indo Batam Ekatama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan* [Skripsi, Universitas Padjadjaran].
  14. Nindry Sulistya. (2021). Justifikasi pemutusan hubungan kerja karena efisiensi masa pandemi Covid-19 dan relevansinya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Jurnal Konstitusi, 18(2), 415.
  15. Nuroini, I. (2022). Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jurnal hukum, politik dan ilmu sosial, 1(3), 178-183.
  16. Rahmad, R. A. (2019). Hukum acara pidana. PT Raja Grafindo Persada.
  17. Rahmawati, S. L., & Rizka, S. A. (2024). Perlindungan Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
  18. Salsabila, S., Singadimedja, H. N., & Faisal, P. (2024). Tinjauan yuridis praktik pemutusan hubungan kerja atas dasar pelanggaran bersifat mendesak dikaitkan dengan UU Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 10855.
  19. Sutrisno, S., Limbong, D., & Pasaribu, Y. H. (2024). Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Akibat Pelanggaran Perjanjian Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pt Tekno Cipta Dwidaya. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 132-142.
  20. Willy Farianto. (2012, 18 Juni). Penerapan PHK karena kesalahan berat pasca putusan MK. HukumOnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-phk-karena-kesalahan-berat-pasca-putusan-mk-lt4fde49d6569fc/
  21. Yati, A., Maraliza, H., & Topani, I. N. (2024). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terhadap Implementasi Perhitungan Upah Lembur (Studi PT Wahana Ottomitra Multiartha). Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 2(4), 775-786.
  22. Yulianto, T. (2022). Ketentuan Mengenai Pemberian Uang Kompensasi Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Terhadap Pekerja/Buruh Yang Hubungan Kerjanya Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial, 18(3), 216-220.