Main Article Content

Abstract

Implikasi hukum dari kemajuan AI dengan pendekatan teori hukum mempengaruhi kehidupan bermasyarakat yang selalu mengikuti perkembangan teknologi, hukum harus selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman. Permasalahan penulis akan membahas Bagaimana pengaruh artificial intelligence dan ilmu hukum dalam kehidupan bermasyarakat dengan pendekatan teori hukum, metode yang digunakan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis teknik analisis secara kualitatif, pengumpulan data menggunakan Teknik library reseach serta penarikan kesimpulan dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Gerakan penerapan hukum progresif, dimaknai sebagai suatu effort (upaya) untuk mencerahkan orientasi hukum yang selama dalam perjalanannya selalu tergiring menuju keadilan semu yang formalistic. Perkembangan AI menuntut hukum untuk lebih dinamis karena meningkatnya kasus-kasus hukum yang melibatkan teknologi. Di China dan Amerika, AI sudah digunakan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, hukum harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar tetap relevan. Pendekatan teori hukum progresif menjadi penting, karena menekankan keadilan sebagai moral justice, bukan hanya formalitas hukum. Penerapan hukum progresif bertujuan untuk mengarahkan hukum menuju keadilan yang lebih substansial dan sesuai dengan ideologi Pancasila.

Keywords

Kecerdasan Buatan Ilmu Hukum Teori Hukum

Article Details

How to Cite
Rinaldi, K., & Roisah, K. (2025). Pengaruh Kecerdasan Buatan dan Ilmu Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dengan Pendekatan Teori Hukum. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(1), 205–219. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/6956

References

  1. Afandi, A. R., & Kurnia, H. (2023). Revolusi Teknologi: Masa Depan Kecerdasan Buatan (AI) dan Dampaknya Terhadap Masyarakat. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 3(1), 9-13.
  2. Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Ashshidqi, M. D. (2019). Proyeksi dampak teknologi artificial general intelligence dan tanggung jawab ilmuwan. Universitas Gadjah Mada.
  4. Ayunda, R., & Rusdianto, R. (2021). Perlindungan data nasabah terkait pemanfaatan artificial intelligence dalam aktifitas perbankan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 663-677.
  5. Cahyono, N. F., & Mukaromah, S. (2023, November). Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan Pada Teknologi Informasi. In Prosiding Seminar Nasional Teknologi Dan Sistem Informasi (Vol. 3, No. 1, pp. 482-491).
  6. Failaq, M. R. F. (2022). Transplantasi Teori Fiksi dan Konsesi Badan Hukum terhadap Hewan dan Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum: 1. Subjek Hukum: Hak dan Kewajiban Manusia dan Badan Hukum. 2. Negara Hukum Indonesia yang Antroposentris 3. Transplantasi Teori Fiksi dan Teori Konsesi Badan Hukum 4. Probabilitas Hewan dan Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(02), 121-133.
  7. Fatmawati, F., & Raihana, R. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12190-12201.
  8. Hadi, A., & Guntara, B. (2022). Pembaharuan Hukum Nasional Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi Di Era Distrupsi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 233-253.
  9. Hamidah, H. (2024). Analisis Perbandingan Interpretasi Pasal 55 Undang-Undang Perbankan Syariah Antara Kecerdasan Buatan ChatGPT Dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
  10. Hidayat, S., & Najicha, F. U. (2020). Transformasi Industri Menuju Digitalisasi Dan Dampaknya Pada Ketenagakerjaan Serta Dinamika Hubungan Kerja Di Indonesia.
  11. Mertokusumo, S. (2008). Mengenal hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  12. Pacey, A. (1983). The culture of technology. The MIT Press.
  13. Raharjo, B. (2023). Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-135.
  14. Rapar, J. H. (2010). Pengantar logika: Asas-asas penalaran sistematis. Yogyakarta: Kanisius.
  15. Robert, N. (2019). How artificial intelligence is changing nursing. Nursing Management, 50(9), 30–39. https://doi.org/10.1097/01.NUMA.0000578988.56622.21
  16. Salsabila, T. H., Indrawati, T. M., & Fitrie, R. A. (2024). Meningkatkan Efisiensi Pengambilan Keputusan Publik melalui Kecerdasan Buatan. Journal of Internet and Software Engineering, 1(2), 21-21.
  17. Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
  18. Sunggon, B. (2012). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  19. Supriyadi, A. I. P., & Purnamasari, A. I. (2021). Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 257-270.
  20. Susskind, R. (2013). Tomorrow’s lawyers: An introduction to your future. United Kingdom: University Press.
  21. Sutanto, M. (2021). Perlindungan Hukum Atas Ciptaan Yang Dihasilkan Oleh Kecerdasan Buatan (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).