Main Article Content

Abstract

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah dokumen hukum yang memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk membebankan hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penyalahgunaan SKMHT ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan edukasi tentang hak tanggungan serta perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan di Indonesia. Namun, dalam praktik hukum jaminan di Indonesia, SKMHT sering disalahgunakan, mengakibatkan kerugian bagi kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan SKMHT, mengevaluasi regulasi yang mengatur penggunaannya, serta mengkaji peran dan tanggung jawab Notaris/PPAT serta pihak berwenang dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada pengkajian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Hasil menunjukan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan batasan waktu dan persyaratan tertentu, efektivitasnya masih lemah akibat minimnya pengawasan dan penegakan hukum. Notaris/PPAT memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan SKMHT dan mencegah pelanggaran, sementara otoritas terkait perlu meningkatkan pengawasan dan penerapan sanksi untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan untuk meningkatkan keamanan penggunaan SKMHT.

Keywords

SKMHT Hukum Jaminan Penyalahgunaan Notaris Regulasi

Article Details

How to Cite
Ayu Leni Agustini, D. P., & Putrijanti, A. (2025). Analisis Penyalahgunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Praktik Hukum Jaminan di Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(1), 41–51. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/6788

References

  1. Badriyah, S. M., Suharto, R., & Kashadi, K. (2019). Implikasi Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. In Law, Development and Justice Review (Vol. 2, Issue 1, pp. 58–71). Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP). https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i1.5140
  2. Bahri, S. (2021). Analisis Yuridis Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia. In Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal (Vol. 1, Issue 1, pp. 72–79). Universitas Negeri Semarang. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i1.49860
  3. Dewi, N. M. S. W., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perjanjian Kredit Bank dalam Hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tidak Diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan. In Jurnal Interpretasi Hukum (Vol. 3, Issue 1, pp. 188–192). Universitas Warmadewa. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4742.188-192
  4. Fadillah, S. (2021). Penerapan Teori Heuristika Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. In Jurnal Hukum Jurisdictie (Vol. 3, Issue 2, pp. 124–132). Universitas Islam As-Syafiiyah. https://doi.org/10.34005/jhj.v3i2.56
  5. Gita, K. N., & Udiana, I. M. (2021). Kepastian Hukum Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. In Acta Comitas (Vol. 6, Issue 2, p. 275). Universitas Udayana. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p05
  6. Irawan, A., & Pura, M. H. (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. In Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 7, Issue 1, pp. 59–74). Universitas Serang Raya. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6453
  7. Nazar, H. S. E. S., & Putri, N. R. (2022). Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum. In Jurnal Restorasi Hukum (Vol. 5, Issue 2). Al-Jamiah Research Centre. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2381
  8. Nugroho, F. A. (2021). Analisis Efektivitas Sistem Hukum Jaminan Sosial di indonesia: Evaluasi Perlindungan bagi Pekerja Sektor Informal. In Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal (Vol. 1, Issue 1, pp. 21–33). Universitas Negeri Semarang. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i1.49852
  9. Paramita, A. R., & Purwoatmodjo, D. (2022). Analysis Legalitas Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Dibuat Dihadapan Notaris dan Pengaruhnya Terhadap Perlindungan Bagi Kreditor. In Notarius (Vol. 15, Issue 2, pp. 803–817). Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP). https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.42672
  10. Renaldi, A. (2022). Kedudukan dan Akibat Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. In JOURNAL of LEGAL RESEARCH (Vol. 4, Issue 3, pp. 799–814). LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i3.27555
  11. Rizqy, M. (2019). Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. In Aktualita (Jurnal Hukum) (Vol. 2, Issue 1, pp. 279–297). Universitas Islam Bandung (Unisba). https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4702
  12. Sa’adah, N., & Suryani, R. (2022). Status Hukum Proses Pelelangan Jaminan Hak Tanggugan Terhadap Debitur Wanprestasi Ditinjau dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Analisis Putusan Nomor : No. 1924 K/Pdt/2019 ). In Pamulang Law Review (Vol. 5, Issue 1, p. 27). Universitas Pamulang. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23607
  13. Salim HS,. 2017. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persaada.
  14. Sari, R. P., & Gozali, D. S. (2022). Implikasi Hukum Akibat Kelalaian dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Perbankan. In Notary Law Journal (Vol. 1, Issue 2, pp. 145–156). Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.20
  15. Setiawan, D. A. (2018). Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Proses Peralihan Kredit Antar Bank. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 2(2), 160-176.
  16. Tandean, A., Said, N., & Alwy, S. (2021). Ketidakhadiran Debitor Dalam Pelaksanaan Pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Volume 4, No. 2.
  17. Tektona, R. I. (2020). Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017. In Khazanah Hukum (Vol. 2, Issue 2, pp. 82–91). Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung. https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8478
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Pasal 10
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Pasal 15
  20. Winarsasi, P. A., SH, M., & Kn, M. (2020). Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik). Jakad Media Publishing.
  21. Wijaya, A., Rosmini, & Erwinta, P. (2020). Problematika Hukum Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum di Indonesia. In Risalah Hukum (pp. 45–54). Universitas Mulawarman. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i1.316.