Main Article Content
Abstract
Pandangan Islam, perkawinan bukan sekedar perjanjian biasa. Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau perjanjian yang kokoh (mitsaaqaan ghaliizhaan). Perkawinan harus memperhatikan syarat dan rukun agar dapat dikatakan sah menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar-dasar hukum yang mendasari larangan tersebut dalam ajaran Islam, serta mengevaluasi alasan-alasan ilmiah dan genetis yang mendukung ketentuan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, di mana fokusnya adalah menganalisis berbagai data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan norma-norma positif yang berlaku, khususnya terkait larangan perkawinan antara seseorang dengan saudara sepersusuannya. Berdasarkan hasil kajian penelitian, pernikahan sepersusuan dilarang dalam Islam karena memiliki dampak medis dan genetika. ASI mengandung Micro-RNA (miRNA) yang dapat mempengaruhi sintesis protein dan menciptakan hubungan genetis antara saudara sepersusuan. Islam melarang pria menikahi wanita yang menyusuinya, saudara sepersusuan, serta kerabat dekat sesusuan. Ulama menetapkan hubungan sepersusuan sah jika bayi menerima ASI sebelum usia dua tahun sebanyak 3 hingga 5 kali susuan yang mengenyangkan. Dari segi genetika, perkawinan sepersusuan dapat meningkatkan risiko kecacatan akibat dominasi sifat negatif dalam kode genetik.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Hamidah Sa’adatul Ahadiyyah, Ro’fah Setyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Arifin, M. R. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implikasi Fenomena Kawin Kontrak dalam Kehidupan Sosial, Ekonomi Masyarakat Desa. Khazanah Hukum, 1(1), 1-12.
- Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., ... & Rohman, M. M. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
- Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119-132.
- Fahmi, M. Z. H., & Ilyas, M. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Permohonan Izin Poligami Karena Ketidakmampuan Pelayanan Kebutuhan Seksual. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(3), 717-733.
- Fauzi, F. (2020). Larangan Perkawinan Sepersusuan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Medis. Tahkim: Jurnal Peradaban Hukum Islam, 3(2).
- Dahlan, R., & Reza, A. (2022). Pengangkatan Anak Dan Hubungannya Dengan Perwalian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A). AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 4(1), 1-23.
- Dolosi, A., Zein, M., & Abdullah, B. H. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Sikolodha Adat Galela di Halmahera Utara. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 2(1), 1-22.
- Habibi, A., Maulana, B., Irfan, H., Arifin, Z., & Muhaini, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Cerai Gugat Beralasan Suami Terpidana Penjara. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 3(2), 145-158.
- Hamdun, I., & Ridwan, M. S. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Dampak Poligami Terhadap Istri Di Kabupaten Gowa. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1(1), 34-49.
- Hardiyatullah, H., Qohar, A., Adnan, I., & Fadli, M. (2023). Menggali Prinsip-Prinsip Hukum Keluarga Islam: Perspektif Keseimbangan Antara Tradisi dan Modernitas. AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 3(2), 13-20.
- Hidayah, Z. A., & Kumalawati, D. A. (2022). Larangan Pernikahan Sepersusuan: Tinjauan Islam, Kesehatan, dan Genetika. Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains, 4(1), 134-142.
- Hoddinott, P., Tappin, D., & Wright, C. (2008). Breast feeding. Bmj, 336(7649), 881-887.
- Imaniyati, N. S., & Adam, P. (2021). Pengantar hukum Indonesia: Sejarah dan pokok-pokok hukum Indonesia. Sinar Grafika.
- Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1), 23-32.
- Manzil, L. I. D. (2018). Urgensi Ilmu Kedoteran Islam dengan Hukum Islam: Studi Identifikasi Deoxrybo Nucleid Acid (DNA) Terhadap Sepersusuan. Hukum Islam, 78-99.
- Mintarsih, M. (2020). Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 1(1), 74-84.
- Mubarok, M. A., & Dinyati, D. V. (2023). Hukum Islam Dan HAM: Tinjauan Hukum Poligami dan Kesetaraan Hak dalam Perkawinan. An-Nawa: Jurnal Studi Islam, 5(1), 47-58.
- Nahar, M. H. (2016). Hadis-Hadis Larangan Menikahi Saudara Persusuan (Kajian Ma’anil Hadis) (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).
- Nashrullah, M., & Putri, A. M. R. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alasan Menunda Perkawinan Bagi Pemuda Yang Sudah Memiliki Kemampuan di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues, 1(1), 38-53.
- Nurhuda, N. C. A., & Nuswardhani, S. H. (2017). Proses Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan Sepersusuan Dan Akibat Hukum Terhadap Anak Yang Dilahirkan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
- Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam.
- Rangkuti, R. E., Patricia, A. Y., Hasan, M., Chandra, I. F., Nasution, K. S., Sitorus, P. M., ... & Yulita, B. (2024). Pembatalan Perkawinan Sepersusuan Akibat Ketidaktahuan Kedua Mempelai Berdasarkan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 32-40.
- Ridho, M. R. (2020). Tindakan Pemerkosaan Suami Terhadap Istri (Marital Rape) Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang P-KDRT (Doctoral dissertation, IAIN PONOROGO).
- Riyanto, B. (2022). Pembatalan Perkawinan Akibat Hubungan Sesusuan Ditinjau Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(1), 31-42.
- Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1-10.
- Sabirin, M. I. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Luar Nikah Menurut Hukum Islam. Jurnal Al-Mizan, 8(2), 146-156.
- Salamah, U., & Tirmidzi, T. (2021). Akad Nikah Virtual dalam Tinjauan Hukum Islam. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 1-17.
- Santoso, L. B. (2019). Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluaraga (Telaah terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islm dan Qira’ah Mubadalah). Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 18(2), 107-120.
- Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
- Sefira, D. S. P. (2023). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kuhperdata.
- Siregar, F. Y. D., & Kelana, J. (2021). Kesetaraan Batas Usia Perkawinan di Indonesia dari Perspektif Hukum Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 5(1), 1-10.
- Wafa, M. A. (2018). Hukum perkawinan di Indonesia: Sebuah kajian dalam hukum islam dan hukum materil.
References
Arifin, M. R. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implikasi Fenomena Kawin Kontrak dalam Kehidupan Sosial, Ekonomi Masyarakat Desa. Khazanah Hukum, 1(1), 1-12.
Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., ... & Rohman, M. M. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119-132.
Fahmi, M. Z. H., & Ilyas, M. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Permohonan Izin Poligami Karena Ketidakmampuan Pelayanan Kebutuhan Seksual. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(3), 717-733.
Fauzi, F. (2020). Larangan Perkawinan Sepersusuan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Medis. Tahkim: Jurnal Peradaban Hukum Islam, 3(2).
Dahlan, R., & Reza, A. (2022). Pengangkatan Anak Dan Hubungannya Dengan Perwalian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A). AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 4(1), 1-23.
Dolosi, A., Zein, M., & Abdullah, B. H. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Sikolodha Adat Galela di Halmahera Utara. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 2(1), 1-22.
Habibi, A., Maulana, B., Irfan, H., Arifin, Z., & Muhaini, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Cerai Gugat Beralasan Suami Terpidana Penjara. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 3(2), 145-158.
Hamdun, I., & Ridwan, M. S. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Dampak Poligami Terhadap Istri Di Kabupaten Gowa. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1(1), 34-49.
Hardiyatullah, H., Qohar, A., Adnan, I., & Fadli, M. (2023). Menggali Prinsip-Prinsip Hukum Keluarga Islam: Perspektif Keseimbangan Antara Tradisi dan Modernitas. AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 3(2), 13-20.
Hidayah, Z. A., & Kumalawati, D. A. (2022). Larangan Pernikahan Sepersusuan: Tinjauan Islam, Kesehatan, dan Genetika. Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains, 4(1), 134-142.
Hoddinott, P., Tappin, D., & Wright, C. (2008). Breast feeding. Bmj, 336(7649), 881-887.
Imaniyati, N. S., & Adam, P. (2021). Pengantar hukum Indonesia: Sejarah dan pokok-pokok hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1), 23-32.
Manzil, L. I. D. (2018). Urgensi Ilmu Kedoteran Islam dengan Hukum Islam: Studi Identifikasi Deoxrybo Nucleid Acid (DNA) Terhadap Sepersusuan. Hukum Islam, 78-99.
Mintarsih, M. (2020). Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 1(1), 74-84.
Mubarok, M. A., & Dinyati, D. V. (2023). Hukum Islam Dan HAM: Tinjauan Hukum Poligami dan Kesetaraan Hak dalam Perkawinan. An-Nawa: Jurnal Studi Islam, 5(1), 47-58.
Nahar, M. H. (2016). Hadis-Hadis Larangan Menikahi Saudara Persusuan (Kajian Ma’anil Hadis) (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).
Nashrullah, M., & Putri, A. M. R. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alasan Menunda Perkawinan Bagi Pemuda Yang Sudah Memiliki Kemampuan di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues, 1(1), 38-53.
Nurhuda, N. C. A., & Nuswardhani, S. H. (2017). Proses Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan Sepersusuan Dan Akibat Hukum Terhadap Anak Yang Dilahirkan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam.
Rangkuti, R. E., Patricia, A. Y., Hasan, M., Chandra, I. F., Nasution, K. S., Sitorus, P. M., ... & Yulita, B. (2024). Pembatalan Perkawinan Sepersusuan Akibat Ketidaktahuan Kedua Mempelai Berdasarkan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 32-40.
Ridho, M. R. (2020). Tindakan Pemerkosaan Suami Terhadap Istri (Marital Rape) Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang P-KDRT (Doctoral dissertation, IAIN PONOROGO).
Riyanto, B. (2022). Pembatalan Perkawinan Akibat Hubungan Sesusuan Ditinjau Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(1), 31-42.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1-10.
Sabirin, M. I. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Luar Nikah Menurut Hukum Islam. Jurnal Al-Mizan, 8(2), 146-156.
Salamah, U., & Tirmidzi, T. (2021). Akad Nikah Virtual dalam Tinjauan Hukum Islam. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 1-17.
Santoso, L. B. (2019). Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluaraga (Telaah terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islm dan Qira’ah Mubadalah). Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 18(2), 107-120.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Sefira, D. S. P. (2023). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kuhperdata.
Siregar, F. Y. D., & Kelana, J. (2021). Kesetaraan Batas Usia Perkawinan di Indonesia dari Perspektif Hukum Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 5(1), 1-10.
Wafa, M. A. (2018). Hukum perkawinan di Indonesia: Sebuah kajian dalam hukum islam dan hukum materil.