Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi implementasi zakat produktif untuk pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan, dengan studi kasus di Desa Zakat Billa, Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana program Desa Zakat diimplementasikan, termasuk proses pendistribusian zakat dan jenis-jenis program pemberdayaan yang diterapkan di desa tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program zakat produktif yang dilaksanakan di Desa Billa telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian modal usaha dan pelatihan keterampilan. Program ini telah berhasil mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil serta membuka lapangan kerja baru di desa tersebut. Namun, terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan kapasitas manajerial dan rendahnya literasi keuangan yang menghambat optimalisasi program. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan pengelolaan yang lebih baik dan peningkatan kerja sama antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat, zakat produktif dapat memainkan peran yang lebih efektif dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan. Rekomendasi yang diberikan adalah penguatan kolaborasi dan solusi strategis untuk mengatasi tantangan yang ada.

Keywords

Zakat Produktif Pemberdayaan Desa Keberlanjutan Desa Billa

Article Details

How to Cite
Mutia, A. R. S., & Setiadi, I. (2024). Implementasi Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Desa yang Berkelanjutan (Studi Kasus Kampung Zakat Desa Billa, Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), 958–967. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.6458

References

  1. Akmal, F., Adi, I. R., & Machdum, S. V. (2022). Manfaat Zakat Produktif Dan Pengelolaannya Dalam Upaya Mengatasi Kemiskinan (Studi Deskriptif Di Provinsi Aceh). JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 9(3), 1466–1476. https://doi.org/10.35794/jmbi.v9i3.44981
  2. Al-Kautsari, M. M. (2019). Asset-Based Community Development: Strategi Pengembangan Masyarakat. Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 4(2), 259. https://doi.org/10.24235/empower.v4i2.4572
  3. Arwani, A., Junaeti, Wahdati, A., Fiki Rosyid, Toyibah, H. N., & C1nta, P. P. R. (2020). Pengembangan Potensi Ekonomi umat masa pandemi Melalui Distribusi zakat produktif. Penerbit Pustaka Rumah C1nta.
  4. Aulia, D. E., Faizal, A. N., & Noer Sunan, Moch. I. (2023). Asset based community development: Upaya badan amil zakat nasional dalam Mendayagunakan potensi lokal desa menuju Tujuan Pembangunan berkelanjutan. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(07), 558–567. https://doi.org/10.58812/jmws.v2i07.519
  5. Ayu Putri, A., & Muttaqin, A. A. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Ponorogo Cerdas (Studi Pada Mustahiq Baznas Ponorogo). Islamic Economics and Finance in Focus, 1(2), 123–134. https://doi.org/10.21776/ieff.2022.01.2.04
  6. Bagas, M. C., Sholikhah, R. A., Faroha, S., & Rahmawati, V. (2024). Implementasi Asset Based Community Development Dalam Menumbuhkan Modal Sosial, Ekonomi dan Budaya Pada Masyarakat Pesisir Desa Branta. Community Development: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 7(2), 168. https://doi.org/10.21043/cdjpmi.v7i2.22509
  7. Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2017). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage Publications, Incorporated.
  8. Daulay, J. R., Khoiri, N., & Syahputera, A. (2022). ZAKAT PRODUKTIF (Tinjauan Hukum Islam dalam Karya Prof. DR. Yusuf Al-Qardawi). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3184
  9. Hamzah, H. (2022). Perubahan Sosial Masyaraka Desa Menjadi Masyarakat Urban. Center for Open Science. http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/34wr9
  10. Haryoko, M. (2022). Upaya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dalam Memberikan Solusi Untuk Mengajak Para Muzaki Mengeluarkan Zakat di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi [Tesis]. Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
  11. Indonesia, B. P. S. (2021). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun - Tabel statistik. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun--ribu-jiwa-.html
  12. Indonesia, B. P. S. (2023). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html
  13. Karimah, A. (2017). Asma Karimah, (2017) Efektivitas Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta [Skripsi].
  14. Lestari, M. S. (2019). Pengelolaan Zakat Produktif Untuk Peningkatan Ekonomi Mustahiq (Studi Pada Program Pemberdayaan Ekonomi Kampung Ternak Dompet Dhuafa Jawa Tengah). Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
  15. M.A., Dr. A. S. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Edisi kedua. Prenada Media.
  16. MA, Dr. A. S., MA, Dr. Z. M. N., & M.A, M. S. (2022). Pembiayaan Syariah Untuk Usaha Mikro di Indonesia. Merdeka Kreasi Group.
  17. Maulana, M. (2019). Asset-Based Community Development: Strategi Pengembangan Masyarakat di Desa Wisata Ledok Sambi Kaliurang. Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol 4(No. 2), 259–278.
  18. Maulida, S., R., & Rahmatullah, A. (2018). The implementation of indeks desa zakat (IDZ) for priority areas of the zakat community development (ZCD) program for the empowerment of productive mustahiq in south kalimantan. International Journal of Zakat, 3(3), 83–99. https://doi.org/10.37706/ijaz.v3i3.99
  19. Mukhammad, W., & Aji, T. S. (2020). Indeks desa zakat pada desa penambangan kabupaten sidoarjo 2015–2018. Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(2), 166. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v7i2.7707
  20. Muslimin, S. (2021). Manajemen Dana Zakat Sebagai Bantuan Modal Ukm Untuk Meningkatkan Pendapatan Mustahiq Pada Lembaga Izi Cabang Sulawesi Selatan. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(1), 64–79. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v3i1.489
  21. Mustafa, S. I. (2017). Zakat produktif & penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro rakyat. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
  22. Prasetyo, H. (2023). Analisis pelaksanaan program zakat comunity development (zcd) dalam menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat kabupaten lampung tengah.
  23. Qaraḍāwī, Y. (2007). Hukum zakat: Studi komparatif mengenai status dan filsafat zakat berdasarkan Quran dan hadis. Pustaka Litera AntarNusa.
  24. Rachbini, D. J. (1999). Pembangunan ekonomi rakyat di pedesaan: Sebagai strategi penanggulangan kemiskinan. Bina Rena Pariwara.
  25. Rahma, T. (2021). efektivitas pendayagunaan zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program pemberdayaan perempuan dkm (P3dkm) (studi kasus: baznas Kabupaten Tasikmalaya) [Skripsi]. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Purwokerto.
  26. Ratu, N. (2022). Efektivitas Penyaluran Dana Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin (Studi Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Dompu). [Skripsi].
  27. Riyanti, C., & Raharjo, S. T. (2021). Asset Based Community Development dalam Program Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 112. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.32144
  28. Sahroni, A. (2021). Zakat community development as the key of pressing poverty numbers in banyuasin regency, south sumatera (maqashid syariah approach). Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v12i1.275
  29. Sandra, J., Rachmawati, N. F., Samsudin, S., Maulina, A., Indrayanti, S., Fitra, R., & Firdaus, I. (2023). Optimalisasi kinerja UMKM tempe melalui skill manajerial kewirausahaan. Jurnal Pengabdian UNDIKMA, 4(3), 640–649. https://doi.org/10.33394/jpu.v4i3.8566
  30. Sihombing, D., Ritonga, A. H., Harahap, M. E. U., & Hasibuan, N. (2024). Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Community Development: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, V. 8(No.1). https://doi.org/10.21043/cdjpmi.v8i1.26001
  31. Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana.
  32. Suardi, S., Mallongi, S., & Baharuddin, D. (2019). Model Pembangunan Pertanian Melalui Penerapan Agropolitan Berbasis Partisipasi di Kabupaten Pinrang dengan Pendekatan ABCD (Asset Based Community Development). Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi, 2(4), 48–61. https://doi.org/10.33096/paradoks.v2i4.288
  33. Sudaryono. (2021). Statistik I: Statistik Deskriptif untuk Penelitian. Penerbit Andi.
  34. Syafiq, A. (2016). Urgensi Peningkatan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat. ZISWAF Jurnal Zakat Dan Wakaf, Vol.3(No.1), 22.
  35. Syahputra, A., Arrafqurrahman, & Seprini. (2024). Mengoptimalkan Zakat Produktif: Strategi dan Implementasi. Penerbit Adab.
  36. Tuanaya, A. M. M. T., & H.M, A. (2010). Zakat produktif di lembaga pemerintahan BUMN. Kemenag RI, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama.
  37. Widjajanti, K. (2011). Model Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi Dan Pembangunan, 12(1), 15. https://doi.org/10.23917/jep.v12i1.202