Main Article Content

Abstract

Hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum tersendiri, karena menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT, Hak Tanggungan hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Prosedur Hukum pembatalan sertifikat hak milik Hak Tanggungan Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan, kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan setelah hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan, serta upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal pelunasan hutang debitur setelah hapusnya hak milik atas tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan hak tanggungan maka Hak tanggungan juga akan ikut hapus. Hapusnya hak tanggungan maka tidak akan ikut menghapuskan perjanjian pokok. Hapusnya Hak Tanggungan sebagai perjanjian kebendaan mempunyai akibat hukum, yaitu berubahnya posisi kreditur, yang semula berkedudukan sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak kebendaan kemudian berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang mempunyai hak perseorangan.

Keywords

Perlindungan Hukum Kreditur Hak Milik Hak Tanggungan

Article Details

How to Cite
Rachman, R. O., & Badriyah, S. M. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Prosedur Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang Sedang di Bebani Hak Tanggungan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 618–629. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i3.5379

References

  1. Abon, M. A., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2022). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 64-80.
  2. Adjie, Habib. (2018). Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Bandung: CV. Mandar Maju.
  3. Ali, Zainudin. (2013) Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Amriani, Nurnaningsih. (2012). Mediasi Altenatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta: Rajawali Pers.
  5. Amrih, Ivida Dewi dan Herowati Poesoko (2011) Hak Kreditor Separatis dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit, Yogyakarta: LaksBang Press
  6. Atikah, I. (2020). Urgensi Perjanjian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Perwujudan Kepercayaan Kreditur Lembaga Perbankan Di Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 8(1), 15-38.
  7. Dana, P. D. S., Sudiatmaka, K., & Dantes, K. F. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Pelaba Pura di Bali (Inkonsistensi Norma Dalam Pasal 3 UUPA dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 38 Tahun 1963). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 427-437.
  8. Ibrohim, M. (2021). Mengungkap Fakta Pembatalan Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 1(1), 25-33.
  9. Indo Baharudin, “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah” Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 5 No.1, Maret 2014, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
  10. Korompot, S. R. (2023). Analisis Yuridis Parate Eksekusi Dalam Pasal 6 Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Yang Bertentangan Dengan Pasal 224 Hir. At-Tanwir Law Review, 3(2), 217-231.
  11. Kurniati, N., & Nurhayati, E. (2021). Kepemilikan Satuan Rumah Susun Diatas Tanah Hak Guna Bangunan Oleh Orang Asing. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 20-32.
  12. Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media. Nurdin, Nurdin, 2014. Filsafat Hukum (Tokoh-Tokoh Penting Filsafat: Sejarah dan Intisari Pemikiran), Jakarta: Litera Antar Nusa. Patrik,
  13. Nugroho, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Atas Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
  14. Purwahid dan Kashadi, 2006, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Perangin, Effendi, 1996, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta Rajawali Press. Prawira, I Gus Bagus Yoga, “Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal IUS, Vol. IV No. 1, 2016, Fakultas Hukum Universitas Mataram.
  15. Rosmaniar, A., klista Mimin, A., & Lay, B. P. (2023). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sengketa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(3), 340-354.
  16. Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).
  17. Shella, S. A., & Ramasari, R. D. (2022). Tinjauan yuridis kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 1-14.
  18. Sudarmanto, 2010, Pemalsuan Surat Dan Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, Surabaya: Mitra Ilmu.
  19. Sulistio, M. (2020). Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(2), 105-105.
  20. Tampubolon, Y. D. (2021). Sengketa Terhadap Peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(1), 1-19.
  21. Wahyudy, M. D., Isnaini, A. M., & Haerani, R. (2022). Kewenangan Pemerintah Dalam Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. Unizar Recht Journal (Urj), 1(2).
  22. Wulan, D. N., Tjokroaminoto, V., & Ghofur, A. (2022). Analisis Hukum Pemberian Hak Pengelolaan Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Notaire, 5(1).