Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami fungsi, peran dan penerapan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi dalam pengelolaan operasional agar mampu meminimalkan potensi kerugian yang menyebabkan gagal bayar bagi Tertanggungnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian analisis kualitatif yang bersifat analisis deskriptif yaitu dengan mengumpulkan, menyusun dan mendeskripsikan berbagai dokumen data dan informasi yang actual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya untuk dapat meminimalkan kerugian terjadinya suatu risiko, maka perlu mengindentifikasi resiko-resiko yang kemungkinan akan terjadi. Salah satu pengelolaan resiko bisa dilakukan risk management dengan melakukan pengalihan resiko atau membagi resiko dengan Perusahaan reasuradur atau perusahaan asuransi lainnya. Kegiatan identifikasi risiko yang kelak dihadapi, diharapkan perusahaan asuransi dapat mengambil langkah yang tepat dalam mengelola dan meminimalkan potensi kerugian yang besar, sehingga meningkatkan kepercayaan Masyarakat secara luas atas peran dan pentingnya asuransi dalam roda perekonomian. Penelitian ini menunjukan bahwa adanya 1) regulasi dan standar manajemen risiko; 2) identifikasi risiko; dan 3) strategi penerapan manajemen risiko Perusahaan.

Keywords

Manajemen Risiko Asuransi Identifikasi Risiko

Article Details

How to Cite
Normayanti, I., & Ery Agus Priyono. (2024). Identifikasi dan Penerapan Manajemen Resiko pada Perusahaan Asuransi Umum. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(2), 556–564. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i2.5315

References

  1. Azizi, Ahmad and Muhammad Syarif Hidayatullah, (2020). “Pekulasi Dalam Transaksi Pasar Modal Syariah (Potensi Keberadaan Dan Solusi Penanganan),” Jurnal Hukum Ekonomi 6, (2)
  2. Chumaida, Z. V., Dermawan, R., & Sabrie, H. Y. (2019). Perjanjian asuransi pertanian pada program ketahanan pangan oleh pemerintah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 592-612.
  3. Dalimunthe, A. S. (2020). Penerapan manajemen risiko bagi industri perasuransian agar tetap survive dan kompetitif di era new normal. Premium Insurance Business Journal, 7(1), 46-54.
  4. David, Fred R.2011. Strategic Management: Concept and Cases. Pearson Education, Inc., Publishing as Prentice Hall, OneLake street upper saddle River, New
  5. Dodi Dalimunthe (2020), Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Jakarta Timur 13210, Indonesia, PREMIUM insurance business journal Vol. 7 No. 1
  6. Hasanah, U., & Mahya, J. (2023). Memahami Manajemen Risiko Serta Landasan Hukum Dalam Agama. NATUJA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 066-079.
  7. Intia, L. C., & Azizah, S. N. (2021). Pengaruh dewan direksi, dewan komisaris independen, dan dewan pengawas syariah terhadap kinerja keuangan perbankan syariah di indonesia. Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi, 7(2).
  8. Kusuma, D. G. A. D. (2022). Analisis Yuridis Penyebab Gagal Klaim oleh Nasabah di Perusahaan Asuransi Cigna (Studi Kasus Polis Nomor AU000000000760W). Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 89-95.
  9. Nadeak, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Akibat Penolakan Klaim Pada Asuransi Proteksi Extra Income Platinum di PT. Asuransi Jiwasraya Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
  10. Nurhaliza Siti, S. R. (2022). Analisis Tata Cara Klaim Asuransi di Jasa Raharja Atas Pemberian Biaya dan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Manajemen Akuntansi, vol 2 No 1.
  11. OECD, 2014. Risk Management and Corporate Governance, OECD publishing. http://dx.doi.org/10.1787/9789264208636-en
  12. Ramadhan, M. A. R. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Tertanggung (Studi Komparisi Dalam Kasus Wanprestasi di PT Asuransi JiwaBersama Bumiputera Cabang Maumere). Jurnal Magister Ilmu Hukum, 9(1), 72-91.
  13. Rossi, M. P. (2020). Tanggung Jawab Hukum PT. Grab Indonesia Cabang Medan Dalam Pengangkutan Barang (grab express) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(3), 523-540.
  14. Shaubilhaq, F. A. R., & Siska, F. (2023, January). Pelaksanaan Klaim Asuransi Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 dan Tanggungjawab Perusahaan Asuransi terhadap Pemenuhan Klaim Dikaji Menurut Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nom. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 721-727).
  15. Sodiq, A., & Budiono, M. (2012). Produktivitas sapi potong pada kelompok tani ternak di pedesaan. Jurnal Agripet, 12(1), 28-33.
  16. Suhaimi, A. (2021). Studi Manajeman risiko Pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Jurnal Manajemen Risiko, 2(1), 73-78.
  17. Suharto, T. (2022). Konsep Penerapan Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk) Pada Lembaga Keuangan Dan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), 269-280.
  18. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  19. Syahriza, R. (2021). Peran Pelayanan Dan Produk Bagi Minat Masyarakat Dalam Mengakses Asuransi TermLife Di Organisasi SunLife Cabang Kapten Jumhana. PRAJA observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e-ISSN: 2797-0469), 1(04), 40-50.
  20. Tampubolon, F. Y., & Nursito, N. Y. (2022). Risiko pada berbagai sektor bisnis & analisis SWOT dalam perspektif manajemen risiko. Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 19(4), 761-768.
  21. Wulandari, J. R. (2019). Pengaruh Premi, Klaim, Investasi, Dan Underwriting Terhadap Laba Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Di Indonesia Periode Tahun 2013–2017.