Main Article Content

Abstract

Kasus kelangkaan minyak goreng nasional yang berlangsung selama periode 2021-2022 telah menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, khususnya yang menyangkut di bidang hukum persaingan usaha. Metode penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif. Penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam penulisan hukum berfokus pada analisis penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma yang terdapat dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Komisi memiliki keleluasaan untuk menentukan pendekatan dan teknik perhitungan yang dianggap paling sesuai menurut pertimbangannya, untuk kemudian digunakan dalam menentukan apakah pelaku usaha atau Terlapor dianggap telah melanggar Pasal 19 huruf c UU Persaingan Usaha. Dalam penyelesaian perkara ini, Majelis Komisi melakukan analisis sendiri dengan mengumpulkan dan memproses data dari Terlapor I hingga Terlapor XXVII. Majelis Komisi menggunakan metode perhitungan berupa: pertama, membandingkan rasio total volume produksi minyak goreng kemasan sederhana dan premium dengan volume pembelian CPO pada periode tempus dan non-tempus; kedua, membandingkan persentase perubahan pembelian CPO pada periode tempus dan non-tempus dengan persentase perubahan volume produksi minyak goreng kemasan premium dan sederhana pada periode yang sama.

Keywords

Kasus Minyak Goreng Nasional Penguasaan Pasar Pembatasan Peredaran

Article Details

How to Cite
Tjen, Y. C., Wiwik Sri Widiarty, & Andrew Betlehn. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Prinsip Hukum Terhadap Pembuktian Pasal 19 Huruf C UU Persaingan Usaha Pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2022. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 871–882. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i3.5294

References

  1. Amboro, Y. P., & SH, M. (2018). Wacana Pelaksanaan Pasal 19 Huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Ditinjau Dari Perspektif Persaingan Usaha. Jurnal Competition Law.
  2. Andih, S. F. (2019). Pengaturan Bukti Petunjuk pada Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Kerangka Hukum Pembuktian di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(4), 575-587.
  3. Aryadiputra, D., Pribadi, D. S., & Subroto, A. (2022). Perbedaan Penerapan Pendekaran Per se Illegal dan Rule of Reason dalam Putusan KPPU tentang Kartel Penetapan Harga. Risalah Hukum, 18(1), 1-19.
  4. Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21-32.
  5. Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).
  6. Habib, M., Sunlaydi, D. B., Pridasa, Y., & Sutopo, H. O. (2022). Urgensi Revisi Undang-undang Anti Monopoli Indonesia Studi Perbandingan Fair Trade Commission Jepang. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 107-114.
  7. Hariz, N. (2023). Penerapan Rule of Reason dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Pada Kasus Penguasaan Pasar, Jurnal Suara Hukum, Volume 5, Nomor 1.
  8. Hamzah, Amir. 2020. Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), Literasi Nusantara Abadi, Malang
  9. Ibrahim, John. 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
  10. Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika, 3(2), 377-384.
  11. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2023. KPPU Jatuhkan Putusan atas Perkara Minyak Goreng di Indonesia, diakses melalui https://kppu.go.id/blog/2023/05/kppu-jatuhkan-putusan-atas-perkara-minyak-goreng-di-indonesia/, pada 18 September 2023, pukul 20.18.
  12. Lubis, A. F., Anggraini, A. M. T., & Toha, K. (2017). Hukum Persaingan Usaha, Edisi Kedua: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  13. Pangestu, T. H. (2020). Analisis Yuridis Praktik Diskriminasi dalam Penjualan Kargo Angkutan Udara. Jurnal Persaingan Usaha, 2, 15-26.
  14. Pieris, J., & Widiarty, W.S. (2007). Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen: Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi Cendekia.
  15. Putri, K. D. A., & Arifin, R. (2018). Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia, Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia, Jurnal Mimbar Yustitia, Vol. 2, No. 2.
  16. Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  17. Rangkuti, A. H. (2022). Analisis Yuridis Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan Nomor 14/Kppu. 1/2018) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
  18. Rombot, R. J. T. (2020). Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lex Privatum, 8(4).
  19. Sanger, B. D. N. (2021). Tinjauan Yuridis Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Menciptakan Kepastian Hukum. Lex Administratum, 9(3).
  20. Sidauruk, G. D. (2021). Kepastian Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Lex Renaissance, 6(1), 132-151.
  21. Suharman, S. (2022). Rekontruksi Penegakan Hukum Terhadap Perkara Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
  22. Tarigan, M. I., Sinuhaji, A. E. P., Ginting, N. Y., & Zega, R. O. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Sistem Keterbukaan Informasi Publik dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Mutiara Hukum, 2(1), 98-108.