Main Article Content

Abstract

Hukum Waris diatur dalam Buku II KUH Perdata yang dimulai dari pasal 830-1130 KUH Perdata. Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan karena wafatnya seseorang, tentang pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si pewaris. Metode penelitian yang digunakan oleh artikel ini yaitu penelitian hukum empiris. Dalam hal ini penulis perlu mencari data studi lapangan yang berupa data primer yang kemudian akan dibandingkan dengan peraturan perundangan yang ada sehingga penulis akan mengadakan studi khusus untuk mendapatkan data yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian berdasarkan Pasal 1066 ayat 2 KUH Perdata setiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta warisan walaupun ada larangan untuk melakukannya. Kedudukan ahli waris pengganti dalam sengketa waris berdasarkan hukum kewarisan KUH Perdata adalah sah apabila memenuhi persyaratan menjadi ahli waris, bersedia menerima hak waris dan memenuhi kondisi dalam pasal-pasal tersebut di atas mengenai penggantian tempat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Pasal 842, 843, 844, 845, 846, 847, 848, dan 851. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian sengketa berdasarkan ahli waris pengganti tersebut berdasarkan KUH Perdata adalah pengesahan kedudukan ahli waris pengganti dalam sengketa karena posisi ahli waris pengganti sebagai keturunan yang sah dari anak si pewaris sehingga sebagai cucu masih mendapatkan hak atas waris dari kakeknya.

Keywords

Warisan Ahli Waris Pengganti

Article Details

How to Cite
Liastikha, V. O. (2024). Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Sengketa Waris Berdasarkan KUH Perdata. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(2), 309–320. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i2.5120