Main Article Content

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Ajudikasi Non Litigasi Atas Pelanggaran Over Stay Pada Kantor Imigrasi Kota Baubau. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokan menjadi 2 (dua) kelompok, yakni kelompok pertama berupa data Kualitatif yakni data yang bersumber dari hasil wawancara dan obervasi sedangkan kelompok data kedua adalah data Kuantitatif. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi guna menunjang dara primer yang telah diperoleh. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, dimana data dari hasil penelitian diolah/disusun secara sistematis dianalisis secara faktual untuk mencapai kejelasan permasalahan terhadap pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran visa yang over stay. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Pemerintah Indonesia memberikan dokumen izin masuk sementara kepada orang asing yang ingin masuk ke Indonesia yang dikenal dengan visa on arrival; 2) Overstay adalah jumlah total hari yang dihabiskan seorang pengunjung di Indonesia melebihi waktu yang diizinkan oleh visa mereka yang sah (dikeluarkan); 3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarifnya Bagi warga negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 30 hari setelah berakhirnya izin tinggalnya akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari, menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keywords

Ajudikasi Non Litigasi Pelanggaran Over Stay

Article Details

How to Cite
Sari, Y. P., Supriyanto, H., & Suhartono, R. M. (2024). Ajudikasi Non Litigasi Atas Pelanggaran Over Stay Pada Kantor Imigrasi Kota Baubau. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 299–308. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4958

References

  1. Abdurrahmat Fathoni. 2011. Metodelogi Pnelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: PT: Rineka Cipta.
  2. Andri, M. (2020). Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (Adr) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Yang Berbasis Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
  3. Andreas Soeroso. 2008. Sosiologi, Bogor: Yudhistira.
  4. Astarini, D. R. S., & SH, M. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.
  5. Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275.
  6. Bahder Jordan Nasution, Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-2, Bandung: CV. Mandar Maju, 2016
  7. Budiman, S. (2017). Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 109-119.
  8. Effendy, T. (2014). Rahasia Dagang Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(12).
  9. Helga Anton Prayulianda, Antikowati, Pengawasan Warga Negara Asing Penerima Bebas VisaKunjungan dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan, e-Journal Lentera Hukum, Volume 6 Issue 1 (2019), pp. 141-150, Universitas Jember, 2019
  10. Izhhar, N. R., & Hasni, H. (2019). Analisis Terhadap Permasalahan Hukum Penguasaan Tanah Dengan Hak Guna Usaha Di Kalimantan (Studi Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Tun/2017). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1266-1289.
  11. Jazim Hamidi & Charles Christian. 2015. Hukum keimigrasian: bagi orang asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  12. M. Iman Santoso. 2004. Perspektif imigrasi: Dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
  13. Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana, Rajawali Pers, Depok, 2020
  14. Marianche, A. (2012). The Rights to Freedom of Expressing Opinions for Journalists through the Mass Media. Jurnal HAM, 3, 118.
  15. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar, Cetakan 1.
  16. Nita, T. (2019). Alternatif Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi.
  17. Nugroho, S. A., & SH, M. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenada Media.
  18. Putra, I. P. R. A., Tjukup, I. K., & Martana, N. A. (2016). Tuntutan Hak dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 95-113.
  19. R. Suroso, 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
  20. Respati, Y. S. D., & Santoso, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang (Studi Komparatif Antara Indonesia dengan Amerika Serikat) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum).
  21. Sartanto, A., Pamuncak, A. W., & Kurnianingsih, M. (2022, May). Settlement of Industrial Relations Disputes Through Peace Agreements. In International Conference on Community Empowerment and Engagement (ICCEE 2021) (pp. 263-271). Atlantis Press.
  22. Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press.
  23. Triana, N., & Si, S. M. (2019). Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.