Main Article Content

Abstract

Perlindungan hukum bagi peserta pertanggungan pasca dilaksanakannya pengalihan Portfolio Pertanggungan (Polis) dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada PT Asuransi Jiwa IFG sebagai bentuk pemenuhan hak manfaat pensiun pensiun karyawan PT Hutama Karya (Persero), yang menunjukkan bahwa Karyawan  PT Hutama Karya (Persero) telah diberikan perlindungan preventif oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian empiris dilakukan melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan Hukum bagi pensiunan Karyawan PT Hutama karya (Persero) pasca pengalihan Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada PT Asuransi Jiwa IFG dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara Preventif dan Represif. proses hukum yang represif telah dilakukan baik secara perdata melalui tuntutan hukum biasa atau kepailitan serta pidana melalui penyidikan Aparat Penegak Hukum terkait dugaan korupsi internal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), upaya administratif juga dapat dilakukan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Bentuk Pemenuhan Hak Manfaat Pensiun Karyawan PT Hutama Karya (Persero) melalui pembayaran manfaat pensiun secara utuh oleh PT Asuransi Jiwa IFG.

Keywords

Perlindungan Hukum Karyawan Manfaat Pensiun Polis

Article Details

How to Cite
Rahmat Dianto, A., Ahmad, S., & Luthfi, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Peserta Pertanggungan Pasca Dilaksanakannya Pengalihan Portfolio Pertanggungan: Studi Kasus PT Hutama Karya (Persero). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 102–109. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4876

References

  1. Andina, W., & Hanifudin, I. (2022). Pengantar Klausa Baku Asuransi Syariah di Indonesia. Syar'Insurance: Jurnal Asuransi Syariah, 8(1), 46-59.
  2. Anggraeni, P. (2013). Hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
  3. Awwalya, F. (2019). Analisis penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam meningkatkan kinerja perusahaan asuransi: Studi kasus pada PT. BRINS General Insurance (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
  4. Bambang Sunggono. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  5. Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanifah, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 168-180.
  6. Christian, D. P. (2013). Pelaksanaan Perjanjian Kredit KPR antara Nasabah Dengan Bank Tabungan Negara Cabang Solo Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  7. Fauzi, W. (2023). Pengaturan Penjaminan Polis sebagai Upaya Perlindungan Dana Masyarakat dalam Praktik Perasuransian. Nagari Law Review, 7(2), 354-362.
  8. Haris, B., Bias Lintang, D., Iman, J. R., & Peny, H. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Jurnal Logika.
  9. Hidayanti, S. F. (2021). Strategi Pemasaran Agen Dalam Mencapai Target Penjualan Pada Produk Asuransi Prudential (Studi Pada Pt Prudential Jl. H. Adam Malik No. 26 Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
  10. Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  11. Larisa, E., & Simanjuntak, Y. N. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Atas Gagal Bayar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 21(1), 11-23.
  12. Maria SW. Sumarjono. 2014. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
  13. Muarrofah, R. (2018). Pola Kemitraan Bancassurance pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Kantor Cabang Malang Kawi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember).
  14. Pratiwi, P. Penerapan manajemen risiko terhadap produk asuransi kecelakaan diri pada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Unit Syariah) (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
  15. Redhina Elfahra. 2021. “Tanggung Jawab Negara (Pemerintah) atas gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero)”. Studi Perlindungan Nasabah. Vol. 8 No. 2.
  16. Soerjono Soekanto dan Sri Pamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tingkat Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  17. Sulistiani, T. Analisis Keagenan Branch Office System Dan Agency Office System Dalam Penerimaan Pendapatan (Studi Komparatif Pada PT Bringin Life Cabang Syariah Dan PT Prudential Life Assurance Unit Syariah) (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
  18. Tanjung, P. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di PT Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).
  19. Waskito, W. (2016). Pertanggungan Asuransi Jenis TLO (Total LossOnly) dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Analisis Putusan Nomor: 1221/Pdt. G/2009/PA. Jakarta Selatan) (Doctoral dissertation, IAIN PURWOKERTO).