Main Article Content

Abstract

Negara memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, pertumbuhan lapangan kerja tidak sejalan dengan perluasan angkatan kerja, yang mengakibatkan munculnya wirausaha mandiri yang tidak terorganisir, khususnya di sektor informal. Tujuan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor informal adalah untuk memastikan bahwa urgnsi Peraturan Daerah Ketenagakerjaan mengatur perlindungan para pekerja informal serta memastikan pemetaan jenis aktifitas jasa dan usaha dari para pekerja di sector informal di Kota Baubau melalui kebijakan Pemerintah Daerah. Pekerja informal kota baubau, kota baubau memiliki jumlah usaha sebesar 2450 usaha yang tersebar, yang memiliki izin usaha sebanyak 1805 usaha dan yang tidak memiliki izin sebanyak 653 usaha. Sektor pekerja informal dari segi Pengusaha Informal kota baubau, jumlah Pengusaha Informal kota baubau yang terdaftar terdapat 436 dan hanya 58 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya. Bentuk Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal di Kota Baubau yang di butuhkan, Diperlukan sarana Peraturan Daerah yang fokus pada sektor ketenagakerjaan, untuk itu skema yang akan mengarah pada bentuk perlindungan hukum yang di maksud dalam penelitian ini harus memiliki sasaran pengaturan berupa Peraturan Daerah yang jelas seperti subjek hukum itu sendiri, yakni para pekerja sector informal dan para pemberi kerja.

Keywords

Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal

Article Details

How to Cite
Satria, E., Zubair, Z., Mashendra, M., & Serah, Y. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Sektor Informal di Kota Baubau: Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 42–53. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4823

References

  1. Arifin, S. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Medan area University Press.
  2. Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2019). Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Prenadamedia Group.
  3. Badan Pusat Statistik. (2023). Baubau Dalam Angka Dalam Angka. In BPS Kota Baubau. BPS Kota Baubau.
  4. Charda S, Ujang. 2015. “Karakteristik Undan-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.” Wawasan Yuridika 32 (1): 3.
  5. Dewi, S., Listyowati, D., & Elvy Napitupulu, B. (2022). Sektor Informal dan Kemajuan Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Mitra Manajemen, 11(1).
  6. Febrianto, E. N. (2020). Hubungan Sektor Informal Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 1(14), 151.
  7. Hijar Anwar, Abdul. 2021. “Perlindungan Konstitusional Bagi Pekerja Indonesia Menurut Hukum Ketenagakerjaan Pada Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).” Ensiklopedia Social Review 3 (1). http://jurnal.ensiklopediaku.org.
  8. International Labour Organization (ILO). (2017). Laporan Ketenagakerjaan Indonesia 2017 (Memanfaatkan Teknologi untuk Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja). Kantor Perburuhan Internasional.
  9. Jatimulya, Richard, and Alam Wibowo. 2023. “Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan.” Jurnal Ketenagakerjaan 18 (2). https://doi.org/10.47198/naker.v18i2.211.
  10. Kurunia Situmorang, Berkat Anugrah, Marzuki, and Ibnu Affan. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Informal Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.” Jurnal Ilmiah METADATA 3: 672.
  11. La Porta, R. (2000). Investor Protection and Corporate governance. Jurnal Of Financial Economics, 3(58), 13.
  12. Muda Harahap, A. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Literasi Nusantara.
  13. Nugroho, Fajar Adi. 2021. “Analysis Efektivitas Sistem Hokum Jaminal Sosial Di Indonesia: Evaluasi Perlindungan Bagi Pekerja Sektor Informal.” IPMHI Law Journal 1 (1): 21–22.
  14. Pitoyo, A. J. (2016). Dinamika Sektor Informal di Indonesia (Prospek, Perkembangan, dan Kedudukannya dalam Sistem Ekonomi Makro). Populasi, 18(2). https://doi.org/10.22146/jp.12081
  15. Raharjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
  16. Ridwan, H. (2014). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.
  17. Santoso, B. (2012). Hukum Ketenagakerjaan: Perjanjian Kerja Bersama (Teori,Cara Pembuatan, dan kasus). UB Press.
  18. Sasongko, W. (2017). Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen. Universitas Lampung.
  19. Suhandi, S., Wiguna, W., & Quraysin, I. (2021). Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia. Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan, 1(1), 268–283. https://doi.org/10.46306/vls.v1i1.28
  20. Suhartoyo. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Nasional.” Adminitrative Law & Governance Journal 2 (2).
  21. Wandi. 2023. “The Ideal Arrangement of Legal Protection for Informal Section Workers in The Perspective of The Principles of Legal Centainty, Justice, Adn Expediency.” IJLR: International Journal of Law Recontruction 7 (2). https://doi.org/10.26532/ijlr.v7i2.32321.
  22. Zulfiyandi, Anton Wirawan, F., Sekar Tanjung, N. P., Yolanda, R., Zaini, M., Andrian, D., Syafitri, K., Amaldi, G., & Bagus Sidhantha, I. N. (2021). Ketenagakerjaan Dalam Data (4th ed.). Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.