Main Article Content

Abstract

Pelaksanaan pemberian tanah sebagai bentuk penyetoran modal pada Perseroan Terbatas merupakan hal yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan regulasi perundang-undangan. Pada tahun 2018 telah terjadi penyetoran modal oleh PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebagai pemegang saham PT HK Realtindo (HKR) berupa tanah, namun diketahui adanya tanah yang disetorkan belum dilaksanakan perubahan kepemilikan yang semula berada di HK menjadi milik HKR. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi pelaksanaan penyetoran modal berupa tanah namun dilaksanakan pengalihan hak atas tanah kepada HKR. Pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian doktrinal, Setiap data atau informasi yang diperoleh dikumpulkan dalam penelitian berupa catatan lapangan, data utama dari hasil wawancara, maupun data penunjang lainnya dilakukan analisis data. Penelitian yang dilakukan diperlukan pembuatan atas akta pengalihan hak atas tanah apabila tanah yang diberikan HK kepada HKR dijadikan setoran modal. Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat jaminan perlindungan serta kepastian hukum terhadap HKR serta kebenaran terhadap asas data yuridis serta data fisik terhadap penyertaan modal tanah oleh HK kepada HKR, maka dalam hal ini agar terdapat pengikatan umum, maka wajib untuk melakukan pendaftaran peralihan hak melalui Kantor Pertanahan pada tanah daerah setempat yang dialihkan oleh HK kepada HKR.

Keywords

Perseroan Terbatas Penyertaan Modal Hak Atas Tanah

Article Details

How to Cite
Amadea, N., Rafai, A., & Novizas Shebubakar, A. (2024). Analisa Yuridis Terhadap Penyertaan Modal Berupa Hak Atas Tanah Yang Tidak Dibaliknamakan Ke Atas Nama Perseroan Terbatas. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 1–12. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4650

References

  1. Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244–278. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13364
  2. Budiarto, A. (2002). Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  3. Endriana, M. S., & Ispriyarso, B. (2022). Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Batang. Notarius, 15(1), 204–219. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46035
  4. Halim, A. (2015). Analisis Yuridis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) Atas Inbreng Pendirian Perseroan Terbatas. Premise Law Journal, 14, 14136.
  5. Harnisa, W., Suryanti, N., & Rubiati, B. (2018). Status Hak Atas Tanah Yang Dijadikan Modal Perseroan Terbatas Tanpa Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 175–186. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/167
  6. Hartanto, A. (2014). Hukum Pertanahan, Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya (H. Thamrin, Ed.). Surabaya: LaksBang Justitia.
  7. Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit LPHI.
  8. Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 81–97. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss1.art5
  9. Lubis, Y., & Lubis, A. R. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
  10. Mahfud MD. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gema Media.
  11. Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421–446.
  12. Mulyati, E. (2016). Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(1), 36–42. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/43
  13. Narbuko, C., & Achmadi, A. (2015). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
  14. Prasetya, R. (1996). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  15. Prasetyo, T. (2010). Rule of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 129–148.
  16. Pratama, I., & Priyanto, I. (2020). Kepastian Hukum Jumlah Modal Dasar Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya PP Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(2), 340–350. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i02.p11
  17. Prayogi, M., & Sesung, R. (2018). Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal di Perseroan Terbatas. Jurnal Selat, 5, 191–203. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.555
  18. Santoso, U. (2012). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
  19. Satrianingsih, N. N. P., & Wirasila, A. A. N. (2019). Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6), 1–14.
  20. Setiono. (2010). Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
  21. Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947
  22. Sintawati, A., Amin, M. E., & Erliyani, R. (2023). Kedudukan pada Putusan Verstek sebagai Dasar untuk Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Notary Law Journal, 2(2), 124–147. https://doi.org/https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i2.41
  23. Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  24. Soerodjo, I. (2002). Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka.
  25. Suharsimi, A. (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
  26. Sulistyawati, T. (2020). Hak Penggunaan Bagian Tanah Hak Pengelolaan Pelabuhan Sebagai Setoran Modal Perseroan. Notaire, 3(2), 255–272. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i2.20552