Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam pemberdayaan koperasi di Kabupaten Jeneponto dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemberdayaan tersebut. Penelitian dilakukan di Kabupaten Jeneponto dengan objek penelitian meliputi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jeneponto, Kepala Desa, pengelola koperasi, dan masyarakat di Kecamatan Rumbia. Metode pengumpulan data melibatkan wawancara dengan pengelola koperasi di Kecamatan Rumbia dan pengambilan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jeneponto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fungsi pemerintah daerah terhadap pemberdayaan koperasi di Kabupaten Jeneponto, upaya-upaya yang dilakukan meliputi pengaktifan kembali koperasi, peningkatan kualitas kelembagaan koperasi, penciptaan iklim usaha koperasi yang kondusif, dan pengembangan sistem pendukung usaha bagi koperasi dan usaha kecil menengah. Namun, upaya pemerintah belum optimal terutama di Kecamatan Rumbia, dimana mayoritas koperasi sudah tidak aktif karena kurangnya usaha dalam pemberdayaan dan pengaktifan kembali koperasi tersebut. Beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemberdayaan koperasi antara lain kualitas sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, akses jalan ke lokasi, kebijakan pemerintah yang kurang mendukung, kurangnya koordinasi pemerintah, perpindahan domisili pengurus inti, kesibukan pengurus, pengaruh jabatan, kurangnya sosialisasi, serta kurangnya pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemberdayaan koperasi dan mengatasi faktor-faktor yang menghambatnya.

Keywords

Efektivitas Hukum Pemerintah Pemberdayaan Koperasi

Article Details

How to Cite
S, S., & Ringgi, D. (2023). Efektivitas Hukum terhadap Pemberdayaan Koperasi di Kabupaten Jeneponto. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(4), 1088–1102. https://doi.org/10.35326/pencerah.v9i4.4335

References

  1. Bahri, A., Mulbar, U., & Suliana, A. (2019). Kajian Pemberdayaan UMKM Kota Makassar sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha. Jurnal Inovasi Dan Pelayanan Publik Makassar, 3(1). https://bppd-makassar.e-journal.id/inovasi-dan-pelayanan-publik/article/view/47/33
  2. Balqis, F., & Harahap, T. K. (2019). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Oleh Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 6(2). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/25126/24341
  3. Damayanti, D. (2016). Peran Pemerintah Daerag Terhadap Pengembangan Koperasi di Kabupaten Kendal. Majalah Ilmiah Inspiratif, 2(2), 8.
  4. Gunadi, W. (2018). Pemberdayaan Koperasi. Jurnal Ilmiah M-Progress, 8(2). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/ilmiahm-progress/article/view/234/209
  5. Hernita. (2018). Penataan Sdm Menuju Penguatan Ekonomi pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 18(1). https://journal.unibos.ac.id/eco/article/view/818/371
  6. Huda, N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia (pp. 267–268). Rajawali Pers.
  7. Ilmar, A. (2013). Hukum Tata Pemerintahan. Identitas Universitas Hasanuddin.
  8. irwansyah. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
  9. Mustangin. (2018). Hasil Pemberdayaan Masyarakat Oleh Koperasi Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Petani Daerah Cepogo. Share : Social Work Journal, 8(1). http://jurnal.unpad.ac.id/share/article/view/16343
  10. Nasrun, A. P., Nujum, S., & Sufri, M. (2022). Pengaruh Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Mengatasi Kemiskinan Dan Pengangguran Di Kota Makassar. Tata Kelola, 9(1). https://pasca-umi.ac.id/index.php/tata/article/view/843/899
  11. Pachta, A. W., Bachtiar, M. R., & Benemay, N. M. (2005). Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman Regulasi Pendirian Dan Modal Usaha. Kencana.
  12. Ridwan, H. (2014). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
  13. Sunarno, S. (2016). Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Sinar Grafika.
  14. Tjiptoherjianti, P., & Abidi, S. Z. (1993). Reformasi Administrasi dan Pembangunan Nasional. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
  15. YB Kou. (2016). Metode Penelitian, Jurnal Universitas Atma Jaya, http://e-journal.uajy.ac.id/11059/4/3MIH02186.pdf.