Main Article Content
Abstract
Kejahatan di Indonesia juga didominasi oleh anak anak. Anak-anak terlibat dalam melakukan kejahatan, salah satunya adalah kejahatan pencurian. Salah satu kasus pencurian oleh anak yang terjadi adalah pencurian kelapa sawit yang terjadi di kabupaten Kampar. Anak-anak yang terlibat dalam sistem hukum memiliki kebutuhan dan hak-hak khusus yang harus diperhatikan dan dilindungi. Pendekatan terhadap anak-anak ini haruslah berbeda dengan pendekatan terhadap orang dewasa. Salah satu pendekatan yang cocok untuk menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak adalah dengan menggunakan Restorative Justice. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaruh bagaimana penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Kampar terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasilnya adalah kepolisian mengarahkan untuk kasus pencurian buah kelapa sawit ini diterapkan restorative justice. Para pihak yang hadir yakni pelaku, korban (pelapor), orang tua pelaku, perangkat desa (Kepala Dusun dan Ketua RW) tempat terjadinya kejahatan. Kemudian surat kesepakatan damai diajukan ke pihak kepolisian untuk penarikan atau pencabutan laporan yang telah dilaporkan korban. Penerapan restorative justice dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan anak di bawah umur telah terpenuhi semua kriterianya, sehingga penerapan restorative justice menjadi keputusan yang bijak diambil oleh penegak hukum.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2023 Askarial Askarial, Kasmanto Rinaldi, Fakhri Usmita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
References
- Anggraeni, L. P. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 234-245.
- Akhbianor, Ellyn Normelani, dan Parida Anggriani. 2015. Strategi Petani Swadaya Kelapa Sawit Dalam Mengelola Perkebunan Kelapa Sawit Di Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru. JPG (Jurnal Pendidikan Geografi) Volume 2, No 2 Tahun 2015.
- Amdani, Y. (2016). Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh. Al-'Adalah, 13(1), 81-76.
- Kartika, D., & Zaky, M. (2020). Analisis Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Terhadap Pornografi dan Pornoaksi di Asrama Polri X. Deviance Jurnal kriminologi, 4(2), 165-176.
- Lubis, M. T. S. (2021, July). Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Ana sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 929-938).
- Mianita, H., & Rinaldi, K. (2020). Fenomena Pencurian Kelapa Oleh Anak (Studi Kasus Di Polsek Tembilahan Hulu). Sisi Lain Realita, 5(2), 34-46.
- Pratidina, A. N., Marsella, M., & Trisna, W. (2020). Penerapan Restorative Justice Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di PTPN IV Unit Air Batu). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 172-180.
- Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.
- Rinaldi, K., & Askarial , A. . (2022). Penyuluhan Penanaman Pendidikan Moralitas Dan Nilai Pancasila Pada Anak. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 170-174. Retrieved from https://jurnal.adai.or.id/index.php/comsep/article/view/289
- Rinaldi, K., Afrizal, A., & Maulana, M. (2022). PENDEKATAN ATTACHMENT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAN JUVENILE DELINQUENCY. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), 2(2), 163-172.
- Rinaldi, K. (2021, September). Upaya Meminimalisir Kenakalan Remaja Khususnya Perkelahian di Kalangan Pelajar Pada Masa Pandemi Covid-19. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 216-222).
- Schroeder, R. D. (2015). Social bond theory. The encyclopedia of crime and punishment, 1-6.
- Subroto, W. (2022). Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan Remaja. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23-30.
- Siahaan, S. B., & Margareth, M. (2019). Kajian Perilaku Seks Bebas Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Di Wilayah Beji Depok. Anomie, 1(1).
- Sinaga, A., & Hadi, A. (2018). Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(1), 31-41.
- Suharsoyo, A. (2017). Karakter pelaku tindak pidana pencurian dalam tipologi kejahatan pencurian di wilayah sukoharjo. Jurnal Jurisprudence, 5(1), 64-74.
- Syaputra, E. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang. Lex Lata, 3(2).
- Tantowi, H. (2016). Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh POLSEK Lengkong Bandung Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum (UNISBA)).
- Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.
- Yulia, Rena Yulia, (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu
- Zulfiani, A. (2023). Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(4), 284-299.
References
Anggraeni, L. P. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 234-245.
Akhbianor, Ellyn Normelani, dan Parida Anggriani. 2015. Strategi Petani Swadaya Kelapa Sawit Dalam Mengelola Perkebunan Kelapa Sawit Di Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru. JPG (Jurnal Pendidikan Geografi) Volume 2, No 2 Tahun 2015.
Amdani, Y. (2016). Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh. Al-'Adalah, 13(1), 81-76.
Kartika, D., & Zaky, M. (2020). Analisis Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Terhadap Pornografi dan Pornoaksi di Asrama Polri X. Deviance Jurnal kriminologi, 4(2), 165-176.
Lubis, M. T. S. (2021, July). Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Ana sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 929-938).
Mianita, H., & Rinaldi, K. (2020). Fenomena Pencurian Kelapa Oleh Anak (Studi Kasus Di Polsek Tembilahan Hulu). Sisi Lain Realita, 5(2), 34-46.
Pratidina, A. N., Marsella, M., & Trisna, W. (2020). Penerapan Restorative Justice Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di PTPN IV Unit Air Batu). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 172-180.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.
Rinaldi, K., & Askarial , A. . (2022). Penyuluhan Penanaman Pendidikan Moralitas Dan Nilai Pancasila Pada Anak. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 170-174. Retrieved from https://jurnal.adai.or.id/index.php/comsep/article/view/289
Rinaldi, K., Afrizal, A., & Maulana, M. (2022). PENDEKATAN ATTACHMENT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAN JUVENILE DELINQUENCY. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), 2(2), 163-172.
Rinaldi, K. (2021, September). Upaya Meminimalisir Kenakalan Remaja Khususnya Perkelahian di Kalangan Pelajar Pada Masa Pandemi Covid-19. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 216-222).
Schroeder, R. D. (2015). Social bond theory. The encyclopedia of crime and punishment, 1-6.
Subroto, W. (2022). Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan Remaja. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23-30.
Siahaan, S. B., & Margareth, M. (2019). Kajian Perilaku Seks Bebas Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Di Wilayah Beji Depok. Anomie, 1(1).
Sinaga, A., & Hadi, A. (2018). Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(1), 31-41.
Suharsoyo, A. (2017). Karakter pelaku tindak pidana pencurian dalam tipologi kejahatan pencurian di wilayah sukoharjo. Jurnal Jurisprudence, 5(1), 64-74.
Syaputra, E. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang. Lex Lata, 3(2).
Tantowi, H. (2016). Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh POLSEK Lengkong Bandung Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum (UNISBA)).
Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.
Yulia, Rena Yulia, (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Zulfiani, A. (2023). Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(4), 284-299.