Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi Child Right Network dalam menangani eksploitasi seksual online terhadap anak di Filipina. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta melakukan analisa dengan menggunakan data yang berkaitan dengan topik penelitian. Menurut sebuah studi pemerintah Filipina, 1 dari 2 anak menjadi korban kekerasan di internet, bentuk kejahatan yang terjadi paling banyak merupakan pelecehan dan eksploitasi seksual online. Maka, penulis menggunakan pendekatan landasan konseptual transnational advocacy network  dengan pola boomerang. Konsep ini menjadi dasar yang digunakan untuk menganalisa strategi penanganan eksploitasi seksual online terhadap anak di Filipina. Hasilnya ditemukan bahwa strategi yang digunakan dapat menyebarkan advokasi pemahaman secara meluas termasuk dalam pemerintah sehingga kebijakan pemerintah mengenai rancangan undang-undang dalam memberikan perlindungan lebih kuat terhadap eksploitasi dan pelecehan seksual secara online telah resmi disahkan sebagai Undang-undang Republik 11930.

Keywords

Eksploitasi Seksual Filipina Online

Article Details

How to Cite
Trisnawati, M., & Rijal, N. K. (2022). Strategi Child Right Network dalam Menangani Eksploitasi Seksual Online terhadap Anak di Filipina. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(3), 683–693. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i3.2360