Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi Child Right Network dalam menangani eksploitasi seksual online terhadap anak di Filipina. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta melakukan analisa dengan menggunakan data yang berkaitan dengan topik penelitian. Menurut sebuah studi pemerintah Filipina, 1 dari 2 anak menjadi korban kekerasan di internet, bentuk kejahatan yang terjadi paling banyak merupakan pelecehan dan eksploitasi seksual online. Maka, penulis menggunakan pendekatan landasan konseptual transnational advocacy network dengan pola boomerang. Konsep ini menjadi dasar yang digunakan untuk menganalisa strategi penanganan eksploitasi seksual online terhadap anak di Filipina. Hasilnya ditemukan bahwa strategi yang digunakan dapat menyebarkan advokasi pemahaman secara meluas termasuk dalam pemerintah sehingga kebijakan pemerintah mengenai rancangan undang-undang dalam memberikan perlindungan lebih kuat terhadap eksploitasi dan pelecehan seksual secara online telah resmi disahkan sebagai Undang-undang Republik 11930.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.