Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana asimilasi dan akulturasi budaya punjungan yang ada didalam masyarakat multietnis serta menggambarkan keharmonisan interaksi sosial antara etnis Minang dengan etnis Jawa. Metode kualitatif dalam penelitian ini didukung dengan observasi dan juga wawancara. Data dikumpulkan dengan cara mencatat hasil observasi dan wawancara dari narasumber terkait. Setelah pencatatan data dikelompokkan berdasarkan dengan rumusan masalah lalu dianalisa dengan cara mendeskripsikan dan menginterpretasikan hasil wawancara berdasarkan teori interaksi sosial yang mana berfokus pada interaksi asosiatif mengenai akulturasi dan asimilasi. Hasil pembahasan ditemukan bahwa asimilasi dan akulturasi budaya terbentuk secara positif mampu mempengaruhi masyarakat baik pendatang maupun masyarakat asli dalam berinteraksi sosial. Terjadinya pernikahan antara Jawa Minang menyebabkan budaya penarikan garis keturunan menjadi lebih fleksibel tidak lagi terpaku pada hal matrilinieal ataupun patrilinieal. Sehingga, pada prosesi pernikahannya adat yang dilaksanakan juga menjadi lebih fleksibel terbukti dengan adanya punjungan yang juga dilakukan oleh masyarakat asli. Hal ini menunjukkan bahwa kedatangan para transmigran di bumi minangkabau diterima dengan baik sehingga mampu membaur dengan budaya minang..Diharapkan dengan adanya penelitian ini mampu meminimalisir kasus-kasus konflik antar etnis yang terjadi di desa sasaran tranmigrasi dan menunjukkan bagaimana kebudayaan baru dapat diterima menjadi kebudayaan campuran antar etnis terkait.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.