Main Article Content

Abstract

Masalah waris sangat urgen dalam ajaran islam, sebab di antara tujuan kewarisan islam adalah memberikan hak-hak para ahli waris sesuai dengan porsinya. Karena itu peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris menjadi pembahasan yang sangat serius. Sebagian rumus baku dalam kewarisan islam dapat berubah sesuai dengan konteks yang ada. Kajian ini akan menguraikan dinamisasi maslahat kewarisan dalam ajaran islam, sedangkan metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dalam pengumpulan data-datanya dilakukan melalui sejumlah penelusuran pada kitab-kitab dan karya ilmiah lainnya yang relevan dengan tema penelitian. Kemudian seluruh data-data dianalisis dalam bentuk deskriptif. Adapun hasil temuan dalam kajian ini adalah bahwa proses kewarisan dalam islam banyak dipengaruhi sejumlah tujuan syariat islam dan lebih didominasi oleh pertimbangan dhoruriyah ketimbang tahsiniyah dan hajiyah. Sehingga nilai-nilai kewarisan yang diterapkan akan berdampak kepada asfek hifzu an-nafs, hifzu  al-mal dan hifzu al-‘ird wa an-nasal.

Keywords

Kewarisan Islam Maslahah Hifzu an-Nafs Hifzu al-'Ird wa an-Nasal Hifzu al-Mal

Article Details

How to Cite
Ritonga, R., Muda, A., Tambunan, J., & Akhyar, A. (2022). Dinamika Maslahat dalam Kewarisan Islam. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(1), 119–127. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i1.1888