Main Article Content
Abstract
Pembaharuan dalam sistem hukum pidana terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dianggap perlu untuk dilakukan analisis konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Metode penelitian ini adalah normatif, menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum diantaranya perkara diselesaikan di luar proses peradilan, terhindar dari perampasan kemerdekaan dan efek negatif yang ditimbulkan sistem peradilan pidana seperti dehumanisasi (menurunnya nilai kemanusiaan), prisonisasi (pengaruh pembelajaran kejahatan) dan stigmatisasi (cap jahat). Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan dengan memulihkan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban dan biaya yang ditimbulkan serta memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana yang dilakukan. Pemberlakuan merupakan bentuk penyelesaian yang mampu melahirkan win-win solutions bagi semua pihak.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Abildanwa, T. (2016). Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 138. https://doi.org/10.26532/jph.v3i1.1353
- Akbar, M. F. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila. Justitia Et Pax, 37(1), 85–101.
- Amdani, Y. (2016). Konsep Restorative Justice Dalam Sistem. Al-Adalah, XIII(1), 61–76.
- Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Arofa, E. (2020). Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice, 7, 319–338.
- Beritno, P. (2020). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 6(2), 190–206.
- Gunarto, M. P. (2012). Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83–97. https://doi.org/10.22146/jmh.16143
- Hadi, S. (2000). Metodologi Research I. Yogyakarta: Andi Offset.
- Harahap, Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hasan, A. (2007). Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Adat Badamai Pada Masyarakat Banjar Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasiowal. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9400
- Hiariej, E. O. . (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
- Maerani, I. A. (2015). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(2), 329–338. Retrieved from http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1364
- Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
- Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
- Muladi. (2008). Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia (Makalah Disamapaikan Pada Seminar dan Kongres ASPEHUPIKI). Bandung.
- Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam PembaharuanSistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
References
Abildanwa, T. (2016). Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 138. https://doi.org/10.26532/jph.v3i1.1353
Akbar, M. F. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila. Justitia Et Pax, 37(1), 85–101.
Amdani, Y. (2016). Konsep Restorative Justice Dalam Sistem. Al-Adalah, XIII(1), 61–76.
Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arofa, E. (2020). Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice, 7, 319–338.
Beritno, P. (2020). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 6(2), 190–206.
Gunarto, M. P. (2012). Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83–97. https://doi.org/10.22146/jmh.16143
Hadi, S. (2000). Metodologi Research I. Yogyakarta: Andi Offset.
Harahap, Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan, A. (2007). Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Adat Badamai Pada Masyarakat Banjar Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasiowal. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9400
Hiariej, E. O. . (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Maerani, I. A. (2015). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(2), 329–338. Retrieved from http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1364
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi. (2008). Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia (Makalah Disamapaikan Pada Seminar dan Kongres ASPEHUPIKI). Bandung.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam PembaharuanSistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.