Main Article Content

Abstract

Pembaharuan dalam sistem hukum pidana terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dianggap perlu untuk dilakukan analisis konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Metode penelitian ini adalah normatif, menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum diantaranya perkara diselesaikan di luar proses peradilan, terhindar dari perampasan kemerdekaan dan efek negatif yang ditimbulkan sistem peradilan pidana seperti dehumanisasi (menurunnya nilai kemanusiaan), prisonisasi (pengaruh pembelajaran kejahatan) dan stigmatisasi (cap jahat). Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan dengan memulihkan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban dan biaya yang ditimbulkan serta memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana yang dilakukan. Pemberlakuan merupakan bentuk penyelesaian yang mampu melahirkan win-win solutions bagi semua pihak.

Keywords

Konsep Keseimbangan Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif Perlindungan Hukum

Article Details

How to Cite
Sakti, L. O. A. (2021). Konsep Keseimbangan Dalam Pemberlakuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 7(4), 585–592. https://doi.org/10.35326/pencerah.v7i4.1530

References

  1. Abildanwa, T. (2016). Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 138. https://doi.org/10.26532/jph.v3i1.1353
  2. Akbar, M. F. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila. Justitia Et Pax, 37(1), 85–101.
  3. Amdani, Y. (2016). Konsep Restorative Justice Dalam Sistem. Al-Adalah, XIII(1), 61–76.
  4. Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  5. Arofa, E. (2020). Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice, 7, 319–338.
  6. Beritno, P. (2020). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 6(2), 190–206.
  7. Gunarto, M. P. (2012). Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83–97. https://doi.org/10.22146/jmh.16143
  8. Hadi, S. (2000). Metodologi Research I. Yogyakarta: Andi Offset.
  9. Harahap, Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
  10. Hasan, A. (2007). Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Adat Badamai Pada Masyarakat Banjar Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasiowal. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9400
  11. Hiariej, E. O. . (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  12. Maerani, I. A. (2015). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(2), 329–338. Retrieved from http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1364
  13. Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  14. Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
  15. Muladi. (2008). Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia (Makalah Disamapaikan Pada Seminar dan Kongres ASPEHUPIKI). Bandung.
  16. Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam PembaharuanSistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.