Main Article Content

Abstract

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia. Para sindikat menyasar anak dan remaja sebagai tujuan penyalahgunaan narkotika tersebut walaupun saat ini penyelahgunaan narkotika telah merebak kesemua strata sosial masyarakat. Di tengah keresahan bangsa Indonesia karena adanya wabah Covid-19, kejahatan narkotika juga menjadi perhatian karena peningkatan jumlah kasus yang signifikan di beberapa daerah. Melalui tulisan ini, penulis hendak menganalisis fenomena kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Kendari pada masa pandemi Covid-19 sehingga dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada semua pihak yang terkait dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap kejahatan narkotika di kota Kendari. Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian deskriptif yang berdasarkan fokus kajiannya merupakan penelitian normatif-empiris. Pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di kota Kendari mengalami peningkatan yang serius selama masa pandemi Covid-19. Pada tahun 2019 atau sebelum pandemi Covid-19 melanda sebanyak 36 kasus, akan tetapi selama pandemi Covid-19 melanda, pada tahun 2020 melonjak hingga 102 kasus dan pada tahun 2021 sampai dengan bulan Mei telah terjadi kasus tindak pidana narkotika sebanyak 64 kasus. Pada masa pandemi Covid-19, berdasarkan pengawasan DJBC tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkotika untuk memasukan narkotika ke Indonesia mengalami perubahan. Tingginya tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tidak terlepas dari faktor penyebabnya, yaitu faktor individu, faktor zat dari narkotika itu sendiri yang dapat mengakibatkan ketergantungan, dan faktor pergaulan di masyarakat.

Keywords

Kejahatan Narkotika Pandemi Covid-19

Article Details

How to Cite
Sulihin, L. O. M. (2021). Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 7(3), 392–401. https://doi.org/10.35326/pencerah.v7i3.1317

References

  1. Adhitya, B. (2020). Analisis Keterlibatan Wanita dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada Masa Pandemi Covid-19. Sol Justicia, 3(2), 249–256. Retrieved from http://ojs.ukb.ac.id/index.php/sj/article/view/198
  2. Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.
  3. BPS Provinsi Sulawesi Tenggara. (2021). Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Angka 2021. (BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Ed.). Kendari: BPS Provinsi Sulawesi Tenggara. Retrieved from https://sultra.bps.go.id/publication/2021/02/26/01cfcc4218d088f6a77f63cf/provinsi-sulawesi-tenggara-dalam-angka-2021.html
  4. Candra, K. N. S. D., & Yusa, I. G. (2019). Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(4), 1–15. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50851/30122
  5. Darmawan, M. K. (2016). Teori Kriminologi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
  6. Habibillah, A. S. (2019). Reformulasi Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Pengguna PIL PCC (Paracetamol, Cafeine dan Carisoprodol) dalam Hukum Pidana Indonesia. JOM Fakultas Hukum, VI(2), 1–15. Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/26467/25587
  7. Hiariej, E. O. S. (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Erlangga.
  8. Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
  9. Junef, M. (2017). Forum Makumjakpol-BNN-MENKES-MENSOS Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. JIKH: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 305–336. Retrieved from https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/302/pdf
  10. Krisnawati, D., Hiariej, E. O. ., Gunarto, M. P., Riyatno, S., & Supriyadi. (2006). Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
  11. Maricar, F., & Nurfani. (2021). Anomali Bahasa dan Budaya di Era Pandemi Covid-19. Sang Pencerah Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 7(1), 120–132. https://doi.org/https://doi.org/10.35326/pencerah.v7i1.936
  12. Millah, I. A. (2020). Penanggulangan Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Kriminologi Dan Viktimologi). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 6(2), 497–513.
  13. Muchtar, M., & Aziz, R. A. (2020). Tantangan dan Strategi Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 4(2), 111–122. Retrieved from http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/PBC/article/view/964
  14. Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni.
  15. Raja Gukguk, R. G., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351
  16. Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
  17. Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2011). Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  18. Sulaiman, H., & Lampatta, M. R. (2020). Law enforcement and eradication of criminal actions of narcotics in Pohuwato district area. Jurnal Hukum Volkgeist, 5(1), 1–13.
  19. Sunggono, B. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  20. Triana, A. A., & Fauzi, A. M. (2020). Dampak Pandemi Corona Virus Diserse 19 Terhadap Meningkatnya Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor Di Surabaya. Syiah Kuala Law Journal, 4(3), 302–309. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.18742
  21. Tua Situmeang, S. M. (2021, April). Fenomena Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Kriminologi. Majalah Ilmiah UNIKOM, 19(1), 35–43. Retrieved from https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jurnal-unikom/article/view/5067