Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara Terhadap Pembuatan Peraturan Daerah Tahun 2015-2018
DOI:
https://doi.org/10.35326/kybernan.v4i1.310Keywords:
Legislasi, Peraturan Daerah, DPRD, Kabupaten Buton UtaraAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengamati pelaksanaan Fungsi Legislasi oleh DPRD Kabupaten Buton Utara dalam pembuatan Peraturan Daerah pada tahun 2015. Serta, mengidentifikasi sejumlah factor yang dapat mempengaruhi fungsi legislasi DPRD tersebut. Penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan purposive sampling dalam menentukan informan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview), observasi langsung dan studi dokumen. Data kemudian dianalisis secara interaktif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Buton Utara berjalan optimal, dimana fungsi ini dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana tahapan pembentukan Peraturan Daerah ditingkat DPRD yaitu 1) Perencanaan, 2) Penyusunan, 3) Pembahasan yang melalui Pembicaraan tingkat I dan II, 4) Penetapan, dan 5) Pengundangan/penyebarluasan. Hanya saja dalam pembentukan PERDA tahun 2015 lebih banyak berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembuatan PERDA adalah Dinamika Politik, Kapabilitas Anggota dan Ruang Aspirasi Masyarakat.