Literasi Keuangan Syariah: Membangun Bisnis tanpa Riba bagi Usaha Mikro
DOI:
https://doi.org/10.35326/pkm.v9i2.7360Keywords:
Usaha Mikro, Literasi, Keuangan SyariahAbstract
Pelaku usaha mikro, pada umumnya memiliki hambatan dalam mengelola keuangan, sehingga banyak usahanya kurang berkembang bahkan terjerat rentenir atau pinjaman online ilegal yang berbunga besar, yang dalam perspektif hukum islam termasuk riba yang diharamkan. Oleh karena itu, dibutuhkan literasi yang intensif supaya kesadaran pengelolaan keuangan semakin baik dan sesuai syariah. Pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan dengan metode pelatihan kelas dan diskusi kelompok serta konsultasi berkelanjutan. Program tersebut merupakan hasil kerjasama Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LazisMu), Majelis Ekonomi PCM Berbah, Universitas Ahmad Dahlan dengan Bank BPD DIY Syariah. Sasaran kegiatan pengabdian ini adalah pengusaha mikro yang menjadi mitra binaan Majelis Ekonomi dan LazisMu Berbah, sebanyak 60 orang. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang keuangan syariah, dari semula rata-rata 30,4% menjadi rata-rata 68,7%. Selain itu penggunaan produk dan jasa keuangan syariah atau inklusi juga meningkat dari 25,7% menjadi 48,3%. Pada umumnya peserta memahami jika pinjaman ribawi dapat membahayakan keberlangsungan usaha. Oleh karena sebab itu, pengabdian merekomendasikan pentingnya terus melakukan literasi bagi masyarakat tentang keuangan syariah dengan melibatkan semua stakeholder.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.