Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Dalam Konsepsi Uupa Di Desa Sribatara Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton

Authors

  • Safrin Salam & Edy Nurcahyo Universitas Muhammadiay Buton

DOI:

https://doi.org/10.35326/pkm.v1i1.61

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Sertifikat Tanah, Reforma Agraria

Abstract

Kepemilikan tanah di indonesia ditandai dengan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikan tanah yang diperoleh melalui proses pendaftaran tanah. Adanya pendaftaran tanah merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan oleh Negara kepada warga Negara terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak penguasaan tanah dalam kerangka UUPA selain itu penelitian ini memfokuskan pada pelaksanaan transparansi penetapan penerimaan Negara bukan pajak yang diterapkan pada pihak tertentu serta menganalisis penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di masyarakat khususnya di Desa Sribatara, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunkan jenis penelitian hukum normative dimana data yang diolah adalah data sekunder yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memanfaatkan tekhnik ceramah dan diskusi dalam mengolah datanya dan kemudian dianalisis berdasarkan ketenruan peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Sribatara, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton masih dijumpai berbagai hambatan baik hambatan yang berasal dari masyarakat, aparat pemerintah bahkan substansi dari pelaksana aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sejatinya keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah  harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.  Untuk lebih mengoptimalkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah  di masyarakat perlu didukung oleh sejumlah kementrian bukan hanya Kementrian Agraria Tata Ruang namun juga kementrian terkait seperti kementrian kehutanan dan lingkungan hidup, kementrian keuangan demi memaksimalkan proses percepata legalisasi sertifikasi tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

Additional Files

Published

2019-01-31