ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN 2021
Keywords:
Kepatuhan dan Realisasi Pajak Bumi dan BangunanAbstract
Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui tingkat kepatuhan Masyarakat Buton Tengah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tingkat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020-2022. Kepatuhan wajib pajak untuk mentingkatkan Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020-2022. Penelitian ini menggunakan metode deskrptif kuantitatif dan metode Teknik pengumpulan data menggunakan Dokumentasi, Studi Literatur dan Wawancara. Penelitian dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah pada Tanggal 17 Juli 2023 samapai dengan 17 September 2023. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa 1. Presentase kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020-2022 masih di kategorikan sangat patuh. 2. Jumlah Realisasi penerimaan PBB Kabupten Buton Tengah Tahun 2020 sebesar Rp. 780.412.831,- , Tahun 2021 sebesar Rp. 736.501.951,- dan Tahun 2022 sebesar Rp. 713.413764,-. Berdasarkan kriteria kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020-2022 Masyarakat Kabupaten Buton Tengah masih dikategorikan sangat patuh, dan Penurunan Realisasi penerimaan PBB Kabuapten Buton Tengah Tahun 2021 dan Tahun 2022 karena masih banyak Masyarakat yang belum sadar bayar pajak dan kondisi Masyarakat Daerah Kabuapaten Buton Tengah sebagian merantau serta adanya pandemi Covid-19.