Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaruh legitime portie terhadap keabsahan akta wasiat dalam hukum perdata Indonesia. Legitime portie, bagian mutlak yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu, diatur dalam KUHPerdata Pasal 832-845. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan akta wasiat batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh legitime portie terhadap keabsahan akta wasiat, baik dari perspektif hukum perdata Indonesia maupun melalui kajian kasus yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk menganalisis pengaruh legitimate portie terhadap keabsahan akta wasiat. Data sekunder akan dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk buku, artikel jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pendekatan yuridis normatif, penelitian ini akan mengkaji norma-norma hukum yang berlaku terkait dengan legitimate portie dan akta wasiat melalui studi pustaka. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan praktisi hukum tentang aturan ini untuk meminimalkan sengketa waris dan memastikan keabsahan akta wasiat. Melalui analisis kasus, ditemukan bahwa pengadilan sering kali membatalkan akta wasiat yang melanggar ketentuan legitime portie untuk menjaga prinsip keadilan.

Keywords

Ligetime Portie Keabsahan Akta Wasiat

Article Details

How to Cite
Zulkarnain, T. F., & Riyanto, T. F. (2025). Pengaruh Ligetime Portie terhadap Keabsahan Akta Wasiat. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 498–508. Retrieved from http://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/7127

References

  1. Antasiyah, L., Veviati, I., & Yulianingsih, W. (2023). Eksistensi Wasiat Wajibah sebagai Alternatif dalaEksistensi Wasiat Wajibah sebagai Alternatif dalam Pembagian Waris yang Ahli Warisnya Beragama Non - Muslim di Indonesiam Pembagian Waris yang Ahli Warisnya Beragama Non - Muslim di Indonesia. In Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Vol. 1, Issue 1, pp. 56–73). Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. https://doi.org/10.51825/qanun.v1i1.29
  2. Astuti, D. P., & Setiyowati. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Cakap Hukum Dalam Pembagian Harta Waris (Study Kasus Penetapan Perkara Nomor 99/PDT.P/2022/PN.SMR). In Jurnal Akta Notaris (Vol. 3, Issue 1, pp. 31–43). UNTAG Semarang. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1692
  3. B.S., D. A., & Hariyati, T. (2020). PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA DI INDONESIA. In Cepalo (Vol. 4, Issue 2, pp. 157–170). Fiat Justisia. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.1893
  4. Bachtiar, A. I. A., Oktavia, S. R., & Sharana, A. B. (2023). Ketentuan Pembagian Waris Saham Menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia. In JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (Vol. 2, Issue 1, pp. 61–71). Politeknik Pratama Purwokerto. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.966
  5. Basri, H. (2021). Kekuatan Hukum Pembuktian Secara Akta Otentik di Tinjau dari Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Proses Sengketa Perdata di Pengadilan. In Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 4, Issue 2, p. 133). Universitas Pamulang. https://doi.org/10.32493/rjih.v4i2.16144
  6. Djamud, H., Tarihoran, N., Asfandi, Fauzan, A., & Aniyatussaidah. (2024). Keadilan Hukum Waris Islam Versus Hukum Waris Burgerlijk Wetbook Di Indonesia (Analisis Perbandingan). In Falah: Journal of Sharia Economic Law (Vol. 6, Issue 1, pp. 1–14). Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan. https://doi.org/10.55510/fjhes.v6i1.282
  7. Fu’ad, A., Rosadi, A., Saepullah, U., & Husain. (2024). Politik Hukum Pengaturan Ahli Waris Pengganti dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam: Analisis Normatif dan Implikasinya Terhadap Sistem Kewarisan di Indonesia. In al-Battar: Jurnal Pamungkas Hukum (Vol. 1, Issue 3, pp. 127–138). Yayasan Cendekia Gagayunan Indonesia. https://doi.org/10.63142/e3fj4d24
  8. Gunawan, G., & Putranto, M. R. D. (2020). Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris di Indonesia. In Media Iuris (Vol. 3, Issue 2, p. 161). Universitas Airlangga. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.18688
  9. Hashifah, A. S., Sulistyarini, R., & Ganindha, R. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Investasi Dalam Transaksi Initial Coin Offering (ICO) Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. In Warkat (Vol. 3, Issue 1, pp. 49–69). Brawijaya University. https://doi.org/10.21776/warkat.v3n1.4
  10. Indradewi, A. A. (2023). Keberlakuan dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris. In SAPIENTIA ET VIRTUS (Vol. 8, Issue 1, pp. 248–260). Universitas Katolik Darma Cendika. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.483
  11. Irham, D. M., & Syawali, H. (2023). Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dari Pewaris Ditinjau Dari Hukum Islam Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor: 18/Pdt.G/2020/PA.Lbh. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, Issue 1). Universitas Islam Bandung (Unisba). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4933
  12. Ismaya, N., & Safriani, A. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Perdata di Indonesia. In Alauddin Law Development Journal (Vol. 4, Issue 3, pp. 760–770). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.20141
  13. Jafar, A., Qosim, S., & Syamsul, S. (2024). Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung Perspektif Hukum Progresif: Wasiat Wajibah Terhadap Anak Sebagai Ahli Waris Beda Agama. In JURNAL USM LAW REVIEW (Vol. 7, Issue 3, pp. 1431–1444). Universitas Semarang. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9281
  14. Klenten, B., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/PDT/2024 Tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan: Perspektif Hukum Waris Perdata di Indonesia. In Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development (Vol. 7, Issue 2, pp. 897–904). Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti). https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1341
  15. Maiyori, C., Harianto, W., & Rizana, R. (2024). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Hukum Perdata Terhadap Warisan dalam Bentuk Utang di Indonesia. In Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) (Vol. 4, Issue 1, pp. 47–53). Universitas Lancang Kuning. https://doi.org/10.31849/jurkim.v4i1.19026
  16. Muslimah, M., & Kartikawati, D. R. (2022). Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata. In Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Vol. 4, Issue 1, pp. 17–31). Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.12
  17. Norhayati, N., Anshary, H., & Umar, M. (2021). Kontekstualisasi Hukum Waris di Indonesia: Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Hak Waris Ayah pada Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam. In NALAR: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam (Vol. 5, Issue 2, pp. 137–146). IAIN Palangka Raya. https://doi.org/10.23971/njppi.v5i2.4656
  18. Rahmah, S., Mubarak, H. K., & Mansur, M. Al. (2023). Bagian Mutlak ( Legitime Portie ) Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. In Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik (Vol. 1, Issue 3, pp. 51–69). Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Karya Malang. https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i3.794
  19. Selanno, J. M., Saptenno, M. J., & Bakarbessy, A. D. (2024). Legalitas Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Dua Ketentuan Hukum Waris Yang Berbeda Di Indonesia. In PAMALI: Pattimura Magister Law Review (Vol. 4, Issue 2, p. 208). Fakultas Hukum Universitas Pattimura. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i2.2143
  20. Suparman, M., Rikmadani, R. Y. A., & Suhendar, T. A. (2022). Pergeseran Hukum Kewarisan Islam di Indonesia dengan Pemberian Wasiat Wajibah kepada Ahli Waris Non Muslim:Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 16K/Ag/2010. In Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal (Vol. 4, Issue 5, pp. 1514–1527). Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i5.1258
  21. Suryani, F., & Prananingtyas, P. (2022). Penerapan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Akta Jaminan Fidusia. In Notarius (Vol. 16, Issue 1, pp. 516–528). Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP). https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.42233
  22. Tandey, A. T., Sompie, I. C., Zina, C., & Pihang, N. E. C. (2020). Pelaksanaan Hak Mutlak Ahli Waris Terhadap Surat Wasiat/Testamen yang Menyimpang Dari Ketentuan Legitieme Portie Burgerlijk Wetboek (BW). In Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (Vol. 7, Issue 1, p. 30). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v7i1.12563
  23. Trihartini, D., Halim, A. N., & Kencanawati, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nazhir dari Tuntutan Ahli Waris Atas Akta Ikrar Wakaf Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). In JOURNAL of LEGAL RESEARCH (Vol. 4, Issue 2, pp. 505–526). LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i2.27394
  24. Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. In Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma (Vol. 24, Issue 1, pp. 14–22). Universitas Wijayakusuma Purwokerto. https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186