Main Article Content
Abstract
Malpraktik medis merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam dunia kesehatan dan dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pasien. Oleh karena itu, aspek perlindungan hukum bagi pasien korban malpraktik menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien yang menjadi korban malpraktik serta mekanisme penyelesaian hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aspek-aspek perlindungan hukum bagi pasien yang menjadi korban malpraktek oleh dokter, sebagaimana dituangkan dalam hukum Indonesia, antara lain: (1) Secara preventif: berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang malpraktek, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Kedokteran. Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2) dan secara represif: orang yang melakukan malpraktek akan dipidana apabila perbuatannya menimbulkan kerugian. Apabila perbuatannya menimbulkan kerugian, maka oknum yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi perdata yang meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana yang mengganti kerugian. sanksi pidana.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Hasirudin Hasri, Mashendra, Hayun, Nabila Safira, Fias Nurul Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Agustin, Eva Nur, Shifa Aulia Maghfiroh, Sarah Rania Annisa, and Novita Dwi Istanti. 2023. “Analisis Kebijakan Perlindungan Hukum Korban Malpraktek Profesi Medis: A Literature Review.” Jurnal Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan 2(1):53–64.
- Anita Sinaga, Niru. 2020. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(2). doi: 10.35968/jh.v10i2.460.
- Azwar, Azrul. 1996. “Kriteria Malpraktik Dalam Profesi Kesehatan.” Makalah Kongres Nasional IV PERHUKI, Surabaya.
- Bambang, Sunggono. 2003. “Metodologi Penelitian Hukum.” Metode Penelitian Kualitatif 219.
- Chazawi, Adami. 2007. “Malpraktik Kedokteran Edisi I.” Malang: Banyu Media Publishing.
- Darma, I. Made Wirya, I. Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari, and I. Gede Agus Kurniawan. 2020. “The Principle of Iknemook for Mediator in Medical Malpractice Dispute Settlement Through Mediation.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9(1):37–44.
- Etika, Syafrul A. 2007. “Hukum Kesehatan.” Makasar: Hasanuddin University.
- Fadhlan, Fadhlan, Adil Akhyar, and Ibnu Affan. 2023. “Tindakan Malpraktek Dokter Sebagai Akibat Kelalaian Dokter Dalam Menangani Pasien Ditijau Dari Perspektif Hukum Kesehatan.” Jurnal Ilmiah Metadata 5(1):305–19.
- Fadilla, Nadifa Maulani. 2021. “Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Dalam Meningkatkan Efisiensi: Mini Literature Review.” JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi) 8(1):357–74.
- Fuady, Munir. 2005. Sumpah Hippocrates:(Aspek Hukum Malpraktek Dokter). PT. Adiya Bakti.
- Gunawan, Sinatra. 2021. “Juridical Review of Medical Notes Therapeutic Transactions on Medical Malpractice.” JL Pol’y & Globalization 107:49.
- Hariyani, Safitri. 2005. “Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien.” (No Title).
- Heriani, Istiana. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kesehatan Dalam Hal Terjadi Malapraktik.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10(2):191–204.
- Heryanto, Bambang. 2006. “Diktat Kuliah Perbuatan Melawan Hukum.” FH Unsoed, Purwokerto.
- Hidana, Rudy, Nandang Ihwanudin, and Irwan Hadi. 2020. Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan. Vol. 4. Penerbit Widina.
- Ide, Alexandra. 2012. “Etika Dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan.” Gracia, Yogyakarta.
- Kamagi, Gita Anggreina. 2018. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Lex Privatum 6(5).
- Kholili, Ulil. 2011. “Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit.” Jurnal Kesehatan Komunitas (Journal of Community Health) 1(2):60–72.
- Koeswadji, Hermien Hadiati. 1992. Beberapa Permasalahan Hukum Dan Medik. Citra Aditya Bakti.
- Kristanti, Yuliana Erma, and Ratu Qurroh Ain. 2021. “Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit: Literature Review.” Muhammadiyah Public Health Journal 1(2):179–93.
- Mahmud Marzuki, Peter. 2005. “Penelitian Hukum.” Kencana Prenada Media.
- Ohoiwutun, Y. A. Triana. 2007. “Bunga Rampai Hukum Kedokteran: Tinjauan Dari Berbagai Peraturan Perundangan Dan UU Praktik Kedokteran.”
- Putra, Gigih Sanjaya. 2022. “Implikasi Tanggungjawab Hukum Atas Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Di Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 4(2):120–31.
- Putra, I. Nyoman Dwija, and Benjamin D. Tungga. 2021. “Analysis of Medical Legal Order as A Basis For Settlement of Medical Malpractice Disputes.” Pp. 169–255 in Iapa Proceedings Conference.
- Putri, Ni Putu Ayu Myra Gerhana. 2019. “Asas Proporsionalitas Dalam Pembayaran Ganti Rugi Melalui Asuransi Dalam Kasus Malpraktik Dokter.” Jurnal Magister Hukum Udayan 2:1–17.
- Sari, Indah. 2021. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11(1).
- Smith, Hubert W. 2008. “Kesalahan Dokter Atau Tindakan Malpraktik.” Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, Hlm 40.
- Soewono, Hendrojono. 2007. “Malpraktik Dokter Dalam Transisi Terapeutik.” Srikandi, Jakarta.
- Suhendi, Ade, Muhyi Mohas, and Fatkhul Muin. 2022. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malpraktek Medik.” Jurnal Kewarganegaraan 6(2):4758–64.
- Supriadi, Wila Chandrawila. 2001a. “Hukum Kedokteran, Mandar Maju.” Bandung. Hal 8–9.
- Supriadi, Wila Chandrawila. 2001b. Hukum Kedokteran. Mandar Maju.
- Veronica Komalawati, S. H. 2018. “Kompetensi Dan Kewenangan Praktik Kedokteran: Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 3(1):147–66.
- Wartini, Sri, and Risky Edy Nawawi. 2015. “Penerapan Metode Proses Produksi Dalam Perdagangan Internasional Untuk Perlindungan Lingkungan Dan Kesehatan.” Jurnal Media Hukum 22(1):16.
- Wignjosoebroto, Soetandyo. 2013. “Hukum Konsep Dan Metode.”
- Wulandari, Irma, Titih Huriah, and Sri Sundari. 2020. “Evaluasi Safety Attitude Culture Pada Perawat Di Ruang Operasi PKU Muhammadiyah Gamping.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20(1):253–57.
- Wulur, Fladyan Grace, Ida Fitriyani, and Vip Paramarta. 2023. “Analisis Pengaruh Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pada Layanan Kesehatan Rumah Sakit: Literature Review.” Jurnal Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan Indonesia 3(2):187–202.
References
Agustin, Eva Nur, Shifa Aulia Maghfiroh, Sarah Rania Annisa, and Novita Dwi Istanti. 2023. “Analisis Kebijakan Perlindungan Hukum Korban Malpraktek Profesi Medis: A Literature Review.” Jurnal Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan 2(1):53–64.
Anita Sinaga, Niru. 2020. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(2). doi: 10.35968/jh.v10i2.460.
Azwar, Azrul. 1996. “Kriteria Malpraktik Dalam Profesi Kesehatan.” Makalah Kongres Nasional IV PERHUKI, Surabaya.
Bambang, Sunggono. 2003. “Metodologi Penelitian Hukum.” Metode Penelitian Kualitatif 219.
Chazawi, Adami. 2007. “Malpraktik Kedokteran Edisi I.” Malang: Banyu Media Publishing.
Darma, I. Made Wirya, I. Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari, and I. Gede Agus Kurniawan. 2020. “The Principle of Iknemook for Mediator in Medical Malpractice Dispute Settlement Through Mediation.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9(1):37–44.
Etika, Syafrul A. 2007. “Hukum Kesehatan.” Makasar: Hasanuddin University.
Fadhlan, Fadhlan, Adil Akhyar, and Ibnu Affan. 2023. “Tindakan Malpraktek Dokter Sebagai Akibat Kelalaian Dokter Dalam Menangani Pasien Ditijau Dari Perspektif Hukum Kesehatan.” Jurnal Ilmiah Metadata 5(1):305–19.
Fadilla, Nadifa Maulani. 2021. “Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Dalam Meningkatkan Efisiensi: Mini Literature Review.” JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi) 8(1):357–74.
Fuady, Munir. 2005. Sumpah Hippocrates:(Aspek Hukum Malpraktek Dokter). PT. Adiya Bakti.
Gunawan, Sinatra. 2021. “Juridical Review of Medical Notes Therapeutic Transactions on Medical Malpractice.” JL Pol’y & Globalization 107:49.
Hariyani, Safitri. 2005. “Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien.” (No Title).
Heriani, Istiana. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kesehatan Dalam Hal Terjadi Malapraktik.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10(2):191–204.
Heryanto, Bambang. 2006. “Diktat Kuliah Perbuatan Melawan Hukum.” FH Unsoed, Purwokerto.
Hidana, Rudy, Nandang Ihwanudin, and Irwan Hadi. 2020. Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan. Vol. 4. Penerbit Widina.
Ide, Alexandra. 2012. “Etika Dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan.” Gracia, Yogyakarta.
Kamagi, Gita Anggreina. 2018. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Lex Privatum 6(5).
Kholili, Ulil. 2011. “Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit.” Jurnal Kesehatan Komunitas (Journal of Community Health) 1(2):60–72.
Koeswadji, Hermien Hadiati. 1992. Beberapa Permasalahan Hukum Dan Medik. Citra Aditya Bakti.
Kristanti, Yuliana Erma, and Ratu Qurroh Ain. 2021. “Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit: Literature Review.” Muhammadiyah Public Health Journal 1(2):179–93.
Mahmud Marzuki, Peter. 2005. “Penelitian Hukum.” Kencana Prenada Media.
Ohoiwutun, Y. A. Triana. 2007. “Bunga Rampai Hukum Kedokteran: Tinjauan Dari Berbagai Peraturan Perundangan Dan UU Praktik Kedokteran.”
Putra, Gigih Sanjaya. 2022. “Implikasi Tanggungjawab Hukum Atas Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Di Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 4(2):120–31.
Putra, I. Nyoman Dwija, and Benjamin D. Tungga. 2021. “Analysis of Medical Legal Order as A Basis For Settlement of Medical Malpractice Disputes.” Pp. 169–255 in Iapa Proceedings Conference.
Putri, Ni Putu Ayu Myra Gerhana. 2019. “Asas Proporsionalitas Dalam Pembayaran Ganti Rugi Melalui Asuransi Dalam Kasus Malpraktik Dokter.” Jurnal Magister Hukum Udayan 2:1–17.
Sari, Indah. 2021. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11(1).
Smith, Hubert W. 2008. “Kesalahan Dokter Atau Tindakan Malpraktik.” Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, Hlm 40.
Soewono, Hendrojono. 2007. “Malpraktik Dokter Dalam Transisi Terapeutik.” Srikandi, Jakarta.
Suhendi, Ade, Muhyi Mohas, and Fatkhul Muin. 2022. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malpraktek Medik.” Jurnal Kewarganegaraan 6(2):4758–64.
Supriadi, Wila Chandrawila. 2001a. “Hukum Kedokteran, Mandar Maju.” Bandung. Hal 8–9.
Supriadi, Wila Chandrawila. 2001b. Hukum Kedokteran. Mandar Maju.
Veronica Komalawati, S. H. 2018. “Kompetensi Dan Kewenangan Praktik Kedokteran: Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 3(1):147–66.
Wartini, Sri, and Risky Edy Nawawi. 2015. “Penerapan Metode Proses Produksi Dalam Perdagangan Internasional Untuk Perlindungan Lingkungan Dan Kesehatan.” Jurnal Media Hukum 22(1):16.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2013. “Hukum Konsep Dan Metode.”
Wulandari, Irma, Titih Huriah, and Sri Sundari. 2020. “Evaluasi Safety Attitude Culture Pada Perawat Di Ruang Operasi PKU Muhammadiyah Gamping.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20(1):253–57.
Wulur, Fladyan Grace, Ida Fitriyani, and Vip Paramarta. 2023. “Analisis Pengaruh Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pada Layanan Kesehatan Rumah Sakit: Literature Review.” Jurnal Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan Indonesia 3(2):187–202.