Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate dan mengkaji pengaruh struktur hukum terhadap pola pembinaan yang diterapkan. Fokus penelitian ini mencakup penilaian terhadap pelaksanaan program pembinaan, identifikasi hambatan yang dihadapi, serta analisis peran struktur hukum dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana residivis. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petugas lapas dan narapidana residivis, observasi langsung terhadap pelaksanaan pembinaan, serta analisis dokumen hukum dan laporan internal. Temuan diintegrasikan dengan teori efektivitas hukum dan konsep pembinaan pemasyarakatan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pembinaan narapidana residivis di Lapas Kelas II A Ternate masih rendah, yang tercermin dari peningkatan jumlah residivis narkotika selama empat tahun terakhir dengan total 39 kasus. Hambatan utama meliputi keterbatasan fasilitas pendukung, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, lemahnya sinergi dengan pihak eksternal, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan narapidana. Struktur hukum yang ada, meskipun telah memberikan landasan yang kuat, belum diimplementasikan secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pembinaan narapidana residivis memerlukan dukungan struktur hukum yang lebih baik, peningkatan fasilitas, dan penguatan budaya hukum masyarakat untuk mencapai hasil yang berkelanjutan.

Keywords

Pembinaan Narapidana Residivisme Struktur Hukum Lembaga Permasyarakatan Efektivitas Hukum

Article Details

How to Cite
Ali Safar, M., Ajid, S. A., & Alauddin, R. (2025). Efektifitas Pembinaan Narapidana Residivis Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(1), 256–268. Retrieved from http://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/6993

References

  1. Alin, F. (2017). Sistem pidana dan pemidanaan di dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
  2. Anjarwati, N., & Idrus, M. (2022). Efektivitas pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi COVID-19 di Lapas Kelas II B Sorong. Muadalah Jurnal Hukum, 2(1), 30-42. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.652
  3. Benner, G., Stage, S., Nelson, J., Laederich, M., & Ralston, N. (2010). Predicting the cumulative recidivism of juvenile detainees. The Journal of Behavior Analysis of Offender and Victim Treatment and Prevention, 2(1), 51-62. https://doi.org/10.1037/h0100473
  4. Bird, M., Nguyen, V., & Grattet, R. (2020). Impact of defelonizing drug possession on recidivism. Criminology & Public Policy, 19(2), 591-616. https://doi.org/10.1111/1745-9133.12489
  5. Buck, K., Cochran, A., Young, H., Gordon, M., Yuen, H., & Tucker, S. (2021). The facilitators and barriers faced when transitioning back into the community following a prison sentence. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 66(10-11), 1156-1174. https://doi.org/10.1177/0306624x211013518
  6. Christianingrum, R. (2023). Kesiapan Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dilihat dari perspektif anggaran. J. Budg., 8(2), 274-292. https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.167
  7. Fajar, M. (2022). Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 406-417. https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v2i5.333
  8. Fajri, A. (2023). Pelaksanaan rehabilitasi narkotika sebagai upaya perawatan warga binaan pemasyarakatan penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sosiologi Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 25(1), 35-53. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v25i1.398
  9. Firmansyah, A., & Evendia, M. (2022). Turning point hukum pidana Indonesia berbasis cita hukum pengayoman Pancasila. Justicia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 235-246. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1915
  10. Hadiansyah, R., & Rochaeti, N. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 1-13. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13
  11. Hakim, N. (2023). Efektivitas hukum atas pembinaan narapidana residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
  12. Hashifah, D. (2021). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam proses bimbingan reintegrasi anak. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 29-42.
  13. Hidayat, M. (2022). Upaya pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cirebon. Focus Journal of Law, 3(1), 16-20. https://doi.org/10.47685/focus.v3i1.309
  14. Istyawan, M. (2023). Analisis ketahanan keluarga dalam pemulihan adiksi narkotika melalui pendekatan ekologi keluarga. Jurnal Litbang Sukowati Media Penelitian Dan Pengembangan, 7(1), 139-148. https://doi.org/10.32630/sukowati.v7i1.406
  15. Khamdan, M. (2024). Transformasi Lembaga Pemasyarakatan Industri melalui penguatan latihan kerja dan kegiatan produksi narapidana. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri, 8(2), 1957. https://doi.org/10.31764/jmm.v8i2.21782
  16. Kholipah, W., & Pangestu, R. (2022). Efektivitas peningkatan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi ZISWAF Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Almujtamae Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 112-118. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i2.5419
  17. Kristianingsih, S. A. (2020). Dinamika faktor personal dan lingkungan residivis narkoba pengguna dalam perspektif kognitif sosial (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
  18. Maulidah, K., & Jaya, N. (2019). Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 281-293. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293
  19. Mufti, E. (2023). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. Al-Manhaj Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425-2438. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4026
  20. Nainggolan, I. (2019). Lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan rehabilitasi terhadap narapidana narkotika. Edutech Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2), 136-149. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3388
  21. Nur, M., & Nurjannah, S. (2022). Efektivitas kebijakan asimilasi terhadap narapidana di tengah pandemi COVID-19. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 673-684. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19784
  22. Pardede, J. (2023). Pendekatan pemolisian proaktif (proactive policing) dalam pencegahan peredaran gelap narkotika (Studi di Polrestabes Medan). Legalitas Jurnal Hukum, 14(2), 233. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.344
  23. Prambudi, R. (2022). Peranan lembaga pemasyarakatan dalam rangka pembinaan residivis bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cilegon. JPK, 2(1), 43-63. https://doi.org/10.59635/jpk.v2i1.264
  24. Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan sistem peradilan pidana dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402-417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
  25. Putra, H. (2020). Pembatasan pembiayaan rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika. Negara Dan Keadilan, 9(1), 81. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7494
  26. Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh teori rehabilitasi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia: Tinjauan pustaka. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210-224.
  27. Rikiansyah, R. (2024). Kajian filsafat hukum terhadap perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia: Dari pembalasan ke pemulihan. IJLJ, 1(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719
  28. Rinaldo, R., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika oleh penyidik kepolisian (Studi di Direktorat Narkoba Polda Sumut). Legalitas Jurnal Hukum, 14(1), 43. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.281
  29. Setyawan, V. (2023). Makna frasa “pengulangan tindak pidana” dalam regulasi penyelesaian perkara anak dengan keadilan restoratif. IJOLARES, 1(2), 28-31. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.19
  30. Subantara, I., Dewi, A., & Suryani, L. (2020). Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 243-248. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1992.243-248
  31. Suseno, A. (2023). Peran dukungan keluarga, strategi koping, dan ketahanan diri sebagai pendukung motivasi untuk pulih pada narapidana rehabilitasi narkoba: Sistematik reviu. Health Information Jurnal Penelitian, 15(3), e1167. https://doi.org/10.36990/hijp.v15i3.1167
  32. Swantoro, H. (2023). Grounds and mechanisms for judicial review of civil cases in Indonesia: A starting point for legal clarity and efficiency. Lex Publica, 10(1), 191-214. https://doi.org/10.58829/lp.10.1.2023.191-214
  33. Tobing, P., & Purbaningrum, P. (2022). Efektifitas program pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta. Journal Evidence of Law, 1(1), 1-20. https://doi.org/10.59066/jel.v1i1.25
  34. Wiseno, B., Winarni, I., & Fevriasanty, F. (2017). Phenomenology study: The interpreting experience of ex-prisoners of narcotics abuser when returning to the community in Kabupaten Kediri. Nurseline Journal, 2(2), 73. https://doi.org/10.19184/nlj.v2i2.5920
  35. Wulandari, S. (2019). Rehabilitasi sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan penyalahguna narkotika. Spektrum Hukum, 14(2), 291. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1083
  36. Zainuri, Z., & Novita, D. (2021). Pembinaan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Jurnal Abdiraja, 4(1), 6-9. https://doi.org/10.24929/adr.v4i1.927