Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate dan mengkaji pengaruh struktur hukum terhadap pola pembinaan yang diterapkan. Fokus penelitian ini mencakup penilaian terhadap pelaksanaan program pembinaan, identifikasi hambatan yang dihadapi, serta analisis peran struktur hukum dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana residivis. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petugas lapas dan narapidana residivis, observasi langsung terhadap pelaksanaan pembinaan, serta analisis dokumen hukum dan laporan internal. Temuan diintegrasikan dengan teori efektivitas hukum dan konsep pembinaan pemasyarakatan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pembinaan narapidana residivis di Lapas Kelas II A Ternate masih rendah, yang tercermin dari peningkatan jumlah residivis narkotika selama empat tahun terakhir dengan total 39 kasus. Hambatan utama meliputi keterbatasan fasilitas pendukung, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, lemahnya sinergi dengan pihak eksternal, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan narapidana. Struktur hukum yang ada, meskipun telah memberikan landasan yang kuat, belum diimplementasikan secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pembinaan narapidana residivis memerlukan dukungan struktur hukum yang lebih baik, peningkatan fasilitas, dan penguatan budaya hukum masyarakat untuk mencapai hasil yang berkelanjutan.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Muh. Ali Safar, Syawal Abdul Ajid, Rusdin Alauddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Alin, F. (2017). Sistem pidana dan pemidanaan di dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
- Anjarwati, N., & Idrus, M. (2022). Efektivitas pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi COVID-19 di Lapas Kelas II B Sorong. Muadalah Jurnal Hukum, 2(1), 30-42. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.652
- Benner, G., Stage, S., Nelson, J., Laederich, M., & Ralston, N. (2010). Predicting the cumulative recidivism of juvenile detainees. The Journal of Behavior Analysis of Offender and Victim Treatment and Prevention, 2(1), 51-62. https://doi.org/10.1037/h0100473
- Bird, M., Nguyen, V., & Grattet, R. (2020). Impact of defelonizing drug possession on recidivism. Criminology & Public Policy, 19(2), 591-616. https://doi.org/10.1111/1745-9133.12489
- Buck, K., Cochran, A., Young, H., Gordon, M., Yuen, H., & Tucker, S. (2021). The facilitators and barriers faced when transitioning back into the community following a prison sentence. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 66(10-11), 1156-1174. https://doi.org/10.1177/0306624x211013518
- Christianingrum, R. (2023). Kesiapan Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dilihat dari perspektif anggaran. J. Budg., 8(2), 274-292. https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.167
- Fajar, M. (2022). Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 406-417. https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v2i5.333
- Fajri, A. (2023). Pelaksanaan rehabilitasi narkotika sebagai upaya perawatan warga binaan pemasyarakatan penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sosiologi Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 25(1), 35-53. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v25i1.398
- Firmansyah, A., & Evendia, M. (2022). Turning point hukum pidana Indonesia berbasis cita hukum pengayoman Pancasila. Justicia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 235-246. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1915
- Hadiansyah, R., & Rochaeti, N. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 1-13. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13
- Hakim, N. (2023). Efektivitas hukum atas pembinaan narapidana residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
- Hashifah, D. (2021). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam proses bimbingan reintegrasi anak. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 29-42.
- Hidayat, M. (2022). Upaya pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cirebon. Focus Journal of Law, 3(1), 16-20. https://doi.org/10.47685/focus.v3i1.309
- Istyawan, M. (2023). Analisis ketahanan keluarga dalam pemulihan adiksi narkotika melalui pendekatan ekologi keluarga. Jurnal Litbang Sukowati Media Penelitian Dan Pengembangan, 7(1), 139-148. https://doi.org/10.32630/sukowati.v7i1.406
- Khamdan, M. (2024). Transformasi Lembaga Pemasyarakatan Industri melalui penguatan latihan kerja dan kegiatan produksi narapidana. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri, 8(2), 1957. https://doi.org/10.31764/jmm.v8i2.21782
- Kholipah, W., & Pangestu, R. (2022). Efektivitas peningkatan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi ZISWAF Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Almujtamae Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 112-118. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i2.5419
- Kristianingsih, S. A. (2020). Dinamika faktor personal dan lingkungan residivis narkoba pengguna dalam perspektif kognitif sosial (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
- Maulidah, K., & Jaya, N. (2019). Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 281-293. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293
- Mufti, E. (2023). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. Al-Manhaj Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425-2438. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4026
- Nainggolan, I. (2019). Lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan rehabilitasi terhadap narapidana narkotika. Edutech Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2), 136-149. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3388
- Nur, M., & Nurjannah, S. (2022). Efektivitas kebijakan asimilasi terhadap narapidana di tengah pandemi COVID-19. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 673-684. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19784
- Pardede, J. (2023). Pendekatan pemolisian proaktif (proactive policing) dalam pencegahan peredaran gelap narkotika (Studi di Polrestabes Medan). Legalitas Jurnal Hukum, 14(2), 233. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.344
- Prambudi, R. (2022). Peranan lembaga pemasyarakatan dalam rangka pembinaan residivis bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cilegon. JPK, 2(1), 43-63. https://doi.org/10.59635/jpk.v2i1.264
- Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan sistem peradilan pidana dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402-417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
- Putra, H. (2020). Pembatasan pembiayaan rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika. Negara Dan Keadilan, 9(1), 81. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7494
- Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh teori rehabilitasi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia: Tinjauan pustaka. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210-224.
- Rikiansyah, R. (2024). Kajian filsafat hukum terhadap perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia: Dari pembalasan ke pemulihan. IJLJ, 1(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719
- Rinaldo, R., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika oleh penyidik kepolisian (Studi di Direktorat Narkoba Polda Sumut). Legalitas Jurnal Hukum, 14(1), 43. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.281
- Setyawan, V. (2023). Makna frasa “pengulangan tindak pidana” dalam regulasi penyelesaian perkara anak dengan keadilan restoratif. IJOLARES, 1(2), 28-31. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.19
- Subantara, I., Dewi, A., & Suryani, L. (2020). Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 243-248. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1992.243-248
- Suseno, A. (2023). Peran dukungan keluarga, strategi koping, dan ketahanan diri sebagai pendukung motivasi untuk pulih pada narapidana rehabilitasi narkoba: Sistematik reviu. Health Information Jurnal Penelitian, 15(3), e1167. https://doi.org/10.36990/hijp.v15i3.1167
- Swantoro, H. (2023). Grounds and mechanisms for judicial review of civil cases in Indonesia: A starting point for legal clarity and efficiency. Lex Publica, 10(1), 191-214. https://doi.org/10.58829/lp.10.1.2023.191-214
- Tobing, P., & Purbaningrum, P. (2022). Efektifitas program pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta. Journal Evidence of Law, 1(1), 1-20. https://doi.org/10.59066/jel.v1i1.25
- Wiseno, B., Winarni, I., & Fevriasanty, F. (2017). Phenomenology study: The interpreting experience of ex-prisoners of narcotics abuser when returning to the community in Kabupaten Kediri. Nurseline Journal, 2(2), 73. https://doi.org/10.19184/nlj.v2i2.5920
- Wulandari, S. (2019). Rehabilitasi sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan penyalahguna narkotika. Spektrum Hukum, 14(2), 291. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1083
- Zainuri, Z., & Novita, D. (2021). Pembinaan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Jurnal Abdiraja, 4(1), 6-9. https://doi.org/10.24929/adr.v4i1.927
References
Alin, F. (2017). Sistem pidana dan pemidanaan di dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
Anjarwati, N., & Idrus, M. (2022). Efektivitas pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi COVID-19 di Lapas Kelas II B Sorong. Muadalah Jurnal Hukum, 2(1), 30-42. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.652
Benner, G., Stage, S., Nelson, J., Laederich, M., & Ralston, N. (2010). Predicting the cumulative recidivism of juvenile detainees. The Journal of Behavior Analysis of Offender and Victim Treatment and Prevention, 2(1), 51-62. https://doi.org/10.1037/h0100473
Bird, M., Nguyen, V., & Grattet, R. (2020). Impact of defelonizing drug possession on recidivism. Criminology & Public Policy, 19(2), 591-616. https://doi.org/10.1111/1745-9133.12489
Buck, K., Cochran, A., Young, H., Gordon, M., Yuen, H., & Tucker, S. (2021). The facilitators and barriers faced when transitioning back into the community following a prison sentence. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 66(10-11), 1156-1174. https://doi.org/10.1177/0306624x211013518
Christianingrum, R. (2023). Kesiapan Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dilihat dari perspektif anggaran. J. Budg., 8(2), 274-292. https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.167
Fajar, M. (2022). Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 406-417. https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v2i5.333
Fajri, A. (2023). Pelaksanaan rehabilitasi narkotika sebagai upaya perawatan warga binaan pemasyarakatan penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sosiologi Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 25(1), 35-53. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v25i1.398
Firmansyah, A., & Evendia, M. (2022). Turning point hukum pidana Indonesia berbasis cita hukum pengayoman Pancasila. Justicia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 235-246. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1915
Hadiansyah, R., & Rochaeti, N. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 1-13. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13
Hakim, N. (2023). Efektivitas hukum atas pembinaan narapidana residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
Hashifah, D. (2021). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam proses bimbingan reintegrasi anak. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 29-42.
Hidayat, M. (2022). Upaya pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cirebon. Focus Journal of Law, 3(1), 16-20. https://doi.org/10.47685/focus.v3i1.309
Istyawan, M. (2023). Analisis ketahanan keluarga dalam pemulihan adiksi narkotika melalui pendekatan ekologi keluarga. Jurnal Litbang Sukowati Media Penelitian Dan Pengembangan, 7(1), 139-148. https://doi.org/10.32630/sukowati.v7i1.406
Khamdan, M. (2024). Transformasi Lembaga Pemasyarakatan Industri melalui penguatan latihan kerja dan kegiatan produksi narapidana. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri, 8(2), 1957. https://doi.org/10.31764/jmm.v8i2.21782
Kholipah, W., & Pangestu, R. (2022). Efektivitas peningkatan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi ZISWAF Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Almujtamae Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 112-118. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i2.5419
Kristianingsih, S. A. (2020). Dinamika faktor personal dan lingkungan residivis narkoba pengguna dalam perspektif kognitif sosial (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Maulidah, K., & Jaya, N. (2019). Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 281-293. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293
Mufti, E. (2023). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. Al-Manhaj Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425-2438. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4026
Nainggolan, I. (2019). Lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan rehabilitasi terhadap narapidana narkotika. Edutech Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2), 136-149. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3388
Nur, M., & Nurjannah, S. (2022). Efektivitas kebijakan asimilasi terhadap narapidana di tengah pandemi COVID-19. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 673-684. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19784
Pardede, J. (2023). Pendekatan pemolisian proaktif (proactive policing) dalam pencegahan peredaran gelap narkotika (Studi di Polrestabes Medan). Legalitas Jurnal Hukum, 14(2), 233. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.344
Prambudi, R. (2022). Peranan lembaga pemasyarakatan dalam rangka pembinaan residivis bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cilegon. JPK, 2(1), 43-63. https://doi.org/10.59635/jpk.v2i1.264
Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan sistem peradilan pidana dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402-417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
Putra, H. (2020). Pembatasan pembiayaan rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika. Negara Dan Keadilan, 9(1), 81. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7494
Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh teori rehabilitasi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia: Tinjauan pustaka. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210-224.
Rikiansyah, R. (2024). Kajian filsafat hukum terhadap perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia: Dari pembalasan ke pemulihan. IJLJ, 1(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719
Rinaldo, R., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika oleh penyidik kepolisian (Studi di Direktorat Narkoba Polda Sumut). Legalitas Jurnal Hukum, 14(1), 43. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.281
Setyawan, V. (2023). Makna frasa “pengulangan tindak pidana” dalam regulasi penyelesaian perkara anak dengan keadilan restoratif. IJOLARES, 1(2), 28-31. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.19
Subantara, I., Dewi, A., & Suryani, L. (2020). Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 243-248. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1992.243-248
Suseno, A. (2023). Peran dukungan keluarga, strategi koping, dan ketahanan diri sebagai pendukung motivasi untuk pulih pada narapidana rehabilitasi narkoba: Sistematik reviu. Health Information Jurnal Penelitian, 15(3), e1167. https://doi.org/10.36990/hijp.v15i3.1167
Swantoro, H. (2023). Grounds and mechanisms for judicial review of civil cases in Indonesia: A starting point for legal clarity and efficiency. Lex Publica, 10(1), 191-214. https://doi.org/10.58829/lp.10.1.2023.191-214
Tobing, P., & Purbaningrum, P. (2022). Efektifitas program pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta. Journal Evidence of Law, 1(1), 1-20. https://doi.org/10.59066/jel.v1i1.25
Wiseno, B., Winarni, I., & Fevriasanty, F. (2017). Phenomenology study: The interpreting experience of ex-prisoners of narcotics abuser when returning to the community in Kabupaten Kediri. Nurseline Journal, 2(2), 73. https://doi.org/10.19184/nlj.v2i2.5920
Wulandari, S. (2019). Rehabilitasi sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan penyalahguna narkotika. Spektrum Hukum, 14(2), 291. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1083
Zainuri, Z., & Novita, D. (2021). Pembinaan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Jurnal Abdiraja, 4(1), 6-9. https://doi.org/10.24929/adr.v4i1.927