Main Article Content

Abstract

Asuransi terdiri dari berbagai jenis proteksi, salah satunya Asuransi Jiwa Pembiyaan Syariah yang memproteksi jiwa debitur Bank Syariah yang mengajukan pembiayaan kepada Bank. Jika debitur meninggal dunia, asuransi akan melunasi sisa hutang debitur kepada Bank. Pada akhir 2019, muncul wabah penyakit virus corona atau Covid 19. Sehingga, tujuan penelitian ini untuk meninjau hukum penolakan klaim asuransi dengan perdebatan status wabah penyakit dalam perjanjian asuransi jiwa pembiayaan syariah di masa Covid 19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan jenis penelitian literature review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi menganggap PANDEMI merupakan bagian dari EPIDEMI sehingga penolakan klaim kematian Covid 19 tetap dilakukan. Menjadi perdebatan dalam pemahaman pengertian wabah penyakit sehingga akibat dari penolakan klaim tersebut antara debitur dengan asuransi. Bank sebagai kreditur melakukan eksekusi jaminan dan nasabah/debitur yang mencari keadilan melalui sengketa di Pengadilan Agama guna menyelesaikan sengketa perdata ekonomi syariah dikarenakan perdebatan klausula baku penolakan klaim EPIDEMI dan PANDEMI.

Keywords

Penolakan Klaim Asuransi Epidemi Pandemi

Article Details

How to Cite
Budiman, M. I. T., Hidayat, Y., & Wasitaatmadja, F. F. (2025). Tinjauan Hukum Penolakan Klaim Asuransi Dengan Perdebatan Status Wabah Penyakit Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(1), 220–232. Retrieved from http://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/6969

References

  1. Ajib, M. (2019). Asuransi Syariah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
  2. Alsakinah, R., & Fasa, M. I. (2022). perkembangan asuransi syariah indonesia pada masa pandemi covid-19. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 111-121.
  3. Ardianto, M. I. R., & Sukmaningrum, P. S. (2020). Analisis efisiensi asuransi jiwa syariah Di Indonesia dan takaful family Di Malaysia dengan metode data envelopment analysis (studi kasus pada koperasi jasa keuangan syariah Al abrar). Jurnal ekonomi syariah Teori dan Terapan, 7(2), 319-331.
  4. Astuti, S. R. (2021). Analisis Peranan Sektor Jasa Keuangan Dan Asuransi Terhadap PDRB Di Provinsi Sumatera Utara (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sumatera Utara).
  5. Budianto, E. W. H., Saputra, H. M. G. A., & Dewi, N. D. T. (2022). Pemetaan Topik Penelitian Seputar Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS): Studi Bibliometrik VOS viewer dan Literature Review. EL MUDHORIB: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2), 131-148.
  6. Hasanah, U. (2019). Instrumen Investasi Dalam Perusahaan Asuransi Syariah. Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2).
  7. Kerthayasa, I. W., & Darmayanti, N. P. A. (2023). Pengaruh literasi keuangan dan financial technology terhadap inklusi keuangan di desa pengotan. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 12(2), 137.
  8. Latifah, A., Sugitanata, A., & Sholikhah, S. K. (2023). Perlindungan Anak dari Kekerasan Ekonomi melalui Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Jaminan Hak Anak. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 375-394.
  9. Mulhadi. (2017). Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: RajaGrafindo Persada.
  10. Nadirah, I. (2021). Studi Komparatif Terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Syariah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 257-263.
  11. Nasution, K. (2021). Analisis Pengaruh Risk Based Capital Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan Asuransi Unit Syariah Yang Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
  12. Njatrijani, R., Sutrisno, P. A., & Primastito, C. A. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar Polis Asuransi Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 149-168.
  13. Nudia, D. (2022). Emas Sebagai Instrumen Investasi Jangka Panjang. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(1), 177-187.
  14. Jannah, D. M., & Nugroho, L. (2019). Strategi meningkatkan eksistensi asuransi syariah di Indonesia. Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 8(1), 169-176.
  15. Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19-40.
  16. Sari, M. P., Rafsanjani, A., Fatwa, A. M. J., Kharisma, N. A., & Rifqi, M. J. (2023). Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi. Jurnal Fundamental Justice, 1-16.
  17. Sari, S. W. (2020). Tanggungjawab Perusahaan Asuransi dalam Kegiatan Pemasaran Produk Asuransi Unit Link melalui Agen (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
  18. Siswanto, D. (2021). Dampak Resiko Keuangan Dalam Bisnis Jasa Keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa di Era Pandemi Corona. KarismaPro, 12(1), 1-13.
  19. Sutrisno, B., Wisudawan, I. G. A., & Mulada, D. A. (2023). Optimasi Pengawasan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Pada Bisnis Asuransi Di Indonesia. Sosial Sains Dan Teknologi, 3(1), 7-14.
  20. Wahyudi, N., Hariyani, D. S., & Ubaidillah, M. (2020). Kinerja Keuangan Asuransi Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5, 73-84.
  21. Yuliani, L., & Ariyani, D. D. F. (2022). Pengaruh Premium Growth Dan Claim Ratio Terhadap Profit Growth Pada Perusahaan Asuransi Umum Yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2011-2015. Jurnal Ekonomi Utama, 1(1), 31-40.