Main Article Content

Abstract

Skandal dalam pelanggaran undang-undang telah sering terjadi, khususnya dalam bidang Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering disebut tanggung jawab sosisal dan lingkungan. Dimana banyak perusahaan dengan sadar melanggar dengan tidak melakukan kewajiban CSR, dalam UUPT pasal 1 ayat 3 telah di terangkan kewajiban perusahaan dalam pemberian CSR terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Namun dalam praktiknya banyak perisahaan yang masih dengan sengaja melanggar undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan doctrinal, pendekatan perundang-undangan digunakan sebagai metode kajian dengan melihat ketentuan peraturan perubndang-undangan tentang CSR yang berlaku di Indonesia, dengan mengedepankan pada pendapat-pendapat para ahli tentang CSR, pendekatan tersebut menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus Pelanggaran Perdaata Corporate Social Responsibility menunjukkan bahwa pertanggung jawaban CSR dalam hukum di Indonesia masih memiliki ruang untuk di kembangkan, terutama dalam jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan. Pemberian sanksi yang lebih tepat bagi perusahaan yang melanggar, dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan penerapan CSR di Indonesia.

Keywords

Hukum Perdata Corporate Social Responsibility

Article Details

How to Cite
Zidni, M. I., & Mahfud, M. A. (2025). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 PK/Pdt/2022 Berkaitan dengan Tindak Pelanggaran Perdata Corporate Social Responsibility. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(1), 52–60. Retrieved from http://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/6651

References

  1. Alam, R. S. (2018). Efektifitas pelaksanaan nikah gratis sebagai penerapan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2015 pasal 5 (Studi kasus di KUA Kecamatan Metro Timur) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
  2. Arief, Ulistia Rahayu, & Nasdian, Fredian Tonny. (2020). The Effect of Community Participation On the Effectiveness of the Corporate Social Responsibility (CSR) Case PT. Indocement Tunggal Prakasa Tbk Koperasi Rancage Program, Pasir Mukti Village, Citeureup District, Bogor Village, West Java.
  3. Ayuningtias, A. (2019). Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Pembuangan Sampah di Aliran Sungai di Desa Kedungbanteng Tanggulangin Sidoarjo Perspektif Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
  4. Fadillah, A. N., & Ibrahim, H. (2023). Peran Etika Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Bisnis Internasional. Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2494-2498.
  5. Handoko, J., & Santoso, V. (2023). Pengaruh Akuntansi Hijau dan Kinerja Lingkungan terhadap Kinerja Keuangan dengan Tanggung Jawab Sosial sebagai Pemediasi. Nominal Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 12(1), 84-101.
  6. Hasan, U,. (2020). Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Dilihat Dari Perspektif Hukum. Majalah Hukum Forum Akademika, Vol 25 No 1.
  7. Indrapradja, I. S. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 13(1).
  8. Jonaedi Efendi, S. H. I., & Prasetijo Rijadi, S. H. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua. Prenada Media.
  9. Karim, M., Dewi, Y. K., Irawaty, R., Setiawati, W., Priancha, A., & Arman Nefi, E. (2022). Praktik tanggung jawab sosial perusahaan dibandingkan Malaysia, Thailand, dan Vietnam: tinjauan ketidakefektifan peraturan Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20521137&lokasi=lokal
  10. Kholifah, A., & Baso, F. (2022). Penguatan Regulasi Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 143-180.
  11. Mansour, A., Al-Ma’aitah, M., Deek, A., Alshaketheep, K., & Shajrawi, A. (2024). Societal sustainability consciousness and its influence on corporate responsibility uptake in Jordan’s business sector. Discover Sustainability, 5(1), 133.
  12. Narwadan, T. N. A., Kelian, S., & Atbar, R. (2023). Penerapan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Oleh Perusahaan Migas Perseroan Terbatas Karlez Petroleum. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 232-246.
  13. Natalina, S. A. (2022). Konsep Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Kinerja Perusahaan di Indonesia dan Negara Berkembang Di Benua Asia. Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 1(1), 212-227.
  14. Nurfitriani, N. (2022). Peran PT Sirtu Karya Utama Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Buluri. Journal of Principles Management and Business, 1(02), 60-70.
  15. Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
  16. Rasaki, Y. R., Fauzi, W., & Tasman, T. (2023). Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 Pada PT Semen Padang. Lareh Law Review, 1(2), 149-161.
  17. Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris).
  18. Sumiyati, Y., Hendar, J., & Wiyanti, D. (2023). Pengaturan Csr Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Sosial Dan Lingkungan Di Indonesia: CSR Regulation in the Context of Accelerating Social and Environmental Development in Indonesia. Anterior Jurnal, 22(3), 185-196.
  19. Rudjito, H. (2022). Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Sebagai Komplementari Dana Pembangunan di Jawa Tengah. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, 20(2), 195-203.
  20. Wirba, A. V. (2024). Corporate social responsibility (CSR): The role of government in promoting CSR. Journal of the Knowledge Economy, 15(2), 7428-7454.