Main Article Content

Abstract

Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terus berlanjut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat maupun oleh sesama rakyat baik di tingkat nasional maupun internasinal. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) berbasis pengembanan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum dalam konstitusi dan norma hukum di luar konstitusi dengan pendekatan konsep dan sejarah. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakekat konstitusi merupakan pembentuk dan pengatur serta pembatas kekuasaan karena kekuasaan merupakan pusat kehendak penguasa bertindak, tanpa pembatasan dalam konstitusi penguasa dapat bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenang. Hadirnya konstitusi modern ditandai dengan adanya jaminan pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengembanan Hak Asasi Manusia (HAM) berbasis konstitusi diwujudkan melalui pengakuan dan jaminan serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di dalamnya, sedangkan pengembanan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui hukum yang responsif dalam negara demokratis diwujudkan melalui instrumen yuridis nasional maupun internasional untuk meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai bagian dari pembangunan nasional Indonesia.

Keywords

Jaminan Pengakuan HAM Hukum Responsif Pengembanan Konstitusi.

Article Details

How to Cite
Nadir. (2024). Jaminan Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Berbasis Pengembanan Konstitusi. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(2), 333–347. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i2.4946

References

  1. Al Mawdudi, Mawlana Abu A’la. (2000). Human Right in Islam. Alih Bahasa Indonesia oleh Bambang Iriana. Jakarta: Djajaatmadja.
  2. Asrun, A. Muhammad. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Cita Hukum, (4), (1), doi: 10.15408/jch.v4i1.3200
  3. Argawati, Utami. (2023). Konstitusi Indonesia Melindungi HAM Setiap Orang Termasuk WNA, 16 Januari 2023 dalam https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835&menu=2 diakses 29 November 2023
  4. Asshiddiqie, Jimly. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Asshidiqie, Jimly. (tanpa tahun). Gagasan Dasar Tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
  6. Bizany, Zibran & Zaenul Slam. (2022). Penerapan Hak Asasi Manusia dan Moderasi Beragama untuk Mengembangkan Pendidikan Siswa di Indonesia, Civic Education And Social Science Journal (CESSJ), (4), (2). https://doi.org/10.32585/cessj.v4i2.2974
  7. Bahagijo, Sugeng & Nababan, Asmara. (1999). Hak Asasi Manusia: Tanggung Jawab Negara, Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  8. Choirunnissa, Anemas. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, (1), (6). https://doi.org/10.56393/decive.v1i6.516
  9. Davidson, Scott. (1994). Human Rights. Alih Bahasa Indonesia oleh A.Hadyana Pudjaatmaka, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek Dalam Pergaulan Internasional. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
  10. Dicey, A.V. (2008). Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, alih bahasa Indonesia oleh Nurhadi, cetakan kedua, Bandung: Nusamedia.
  11. Goesniadhie S, Kusnu. (2010) Hukum Konstitusi dan Politik Negara Indonesia, Malang: A3 dan Nasa Media.
  12. Hermanto, Bagus. (2019. Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berlandaskan Pancasila dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Jurnal Legislasi Indonesia, (16), (1). https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.441
  13. Hamid, Salahuddin. (2003). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam, Jakarta: Amissco.
  14. Haryanto, Tenang.et.al. (2008). Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen, Jurnal Dinamika Hukum, (8), (2) doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.54
  15. Kusumah, Mulyana W. (1981). Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis, Bandung: Alumni.
  16. Madjid, Nurcholish. (2003). Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, Jakarta: Paramadina.
  17. Manan, Bagir & Susi Dwi Harijanti (2016). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, (3), (3). 2016. https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11606, https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a1
  18. Mas Aryani, Nyoman & Bagus Hermanto. (2018). Gagasan Pengaturan Yang Ideal Penyelesaian Yudisial Maupun Ekstrayudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, (15), (4). https://doi.org/10.54629/jli.v15i4.265
  19. Muladi, (2005). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama.
  20. Muni, Abd. (2020). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Jurnal Al’Adalah, (23), (1),https://doi.org/10.35719/aladalah.v23i1.27.
  21. Nonet, Philippe & Selznick, Philip. (1978). Law and society in Transition: Toward Responsive Law, New York, Hagerstown, San Francisco, London: Harper & Row Publishers.
  22. Strong, C.F. (1966). Modern Political Constitutions: An Introduction to The Cpmparative Study of Their History and Existing Form. ELBS and SingWick & Jackson Limited London, Terjemahan bahasa Indonesia oleh SPA Teamwork. (2008). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern:Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia. Bandung: Nusa Media.
  23. Suryasaputra, Ruswiati. (2006). Perlindungan Hak Asasi bagi Kelompok Khusus Terhadap Diskriminasi dan Kekerasan, Jakarta: Restu Agung.
  24. Sinambela, San Mikael, et.al. (2023), Analisis Sikap Nasionalisme Mahasiswa PPKN Universitas Negeri Medan Dalam Merealisasikan Hak Asasi Warga Negara Di Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Inspiratif Pendidikan, (12), (1),doi: https://doi.org/10.24252/ip.v12i1.37569
  25. Triwahyuningsih, Susani. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia, Jurnal Hukum Legal Standing, (2), (2). DOI: 10.24269/ls.v2i2.1242