Main Article Content

Abstract

Penyelesaian sengketa online (ODR) telah menjadi hal yang penting dalam transaksi elektronik di Indonesia, didorong oleh kemajuan teknologi dalam transaksi online. Namun, tantangan dalam menyelesaikan sengketa online masih ada, yang berpotensi berdampak pada kepercayaan konsumen dan bisnis terhadap transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut dan mengusulkan strategi untuk meningkatkan efektivitas ODR dalam transaksi elektronik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka untuk mengumpulkan data sekunder, penelitian ini mengidentifikasi permasalahan utama dalam ODR untuk transaksi elektronik. Tantangan-tantangan ini mencakup terbatasnya kesadaran dan pemahaman tentang ODR, kerangka peraturan yang tidak jelas, dan kurangnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga ODR. Penerapan ODR untuk penyelesaian sengketa secara online di Indonesia sudah dilakukan oleh beberapa pengusaha online (marketplace), tapi belum terintegrasi dan belum memiliki payung hukum positif di Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas ODR, beberapa langkah direkomendasikan. Hal ini termasuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang ODR, menetapkan peraturan yang jelas dan komprehensif, dan membangun kepercayaan terhadap lembaga ODR. Selain itu, peningkatan kualitas lembaga ODR, termasuk kualitas layanan dan independensi kelembagaan, juga merupakan hal yang penting. Meski menghadapi tantangan, ODR berpotensi menjadi solusi yang efisien dan efektif dalam menyelesaikan sengketa transaksi elektronik di Indonesia.

Keywords

ODR Penyelesaian Sengketa Online Transaksi Elektronik

Article Details

How to Cite
Nur Hidayati, M., Suartini, & Saraswati, M. (2024). Menggagas Penyelesaian Sengketa Online (Online Dispute Resolution) pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 225–244. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4523

References

  1. Agista, C. D., Oktavina, M. A., & Tiya, A. R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual -Beli Online (E-Commerce). Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5). https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i5.7022
  2. Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (ODR) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.449
  3. Bakhramova, M. (2022). Digitalized Disputes for Online Dispute Resolution and Their Legal Basis. International Journal of Human Computing Studies, 4(1), 49–54. https://doi.org/10.31149/ijhcs.v4i1.2682
  4. Berkembanganya Proses Transaksi Ecommerce Indonesia. (2017). https://fe.unars.ac.id/index.php/2017/11/02/berkembanganya-proses-transaksi-ecommerce-indonesia/
  5. Budhijanto, D. (2019). Cyberlaw Dan Revolusi Industri 4.0, Cet. LOGOZ PUBLISHING. http://literasidigital.id/books/cyberlaw-dan-revolusi-industri-4-0/.
  6. Chung, A., & Yu, Y. (2021). Consumer trust in the digital economy: The case for online dispute resolution. UNCTAD Research Paper No. 72, UNCTAD/SER.
  7. DA, A. T. (2022). Berharap Indonesia Bisa Jadi Pelopor Penerapan ODR di ASEAN. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/berharap-indonesia-bisa-jadi-pelopor-penerapan-odr-di-asean-lt6362598720473/
  8. Digitalisasi dan Akses Konsumen terhadap Keadilan di Indonesia: Online Dispute Resolution. (n.d.). PSHK. Retrieved January 29, 2024, from https://www.pshk.or.id/aktivitas/lawmetric-digitalisasi-dan-akses-konsumen-terhadap-keadilan-di-indonesia-online-dispute-resolution/
  9. Entriani, A. (2017). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 279–93. https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.277-293
  10. HR, M. A. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3(1), 57–68. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.16
  11. Idayanti, S., Haryadi, T., & Indriasari, E. (2021). Online Dispute Resolution (ODR) As An Alternative For Electronic Transaction Dispute Settlement. Wacana Hukum, 27(2), 18–25. https://doi.org/10.33061/1.wh.2021.27.2.5882
  12. Jain, S. (2015). Online Dispute Resolution: Mechanism, Modus Operandi and Role of Government. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2779901
  13. Jusar, R., Taher, P., & Dwivismiar, I. (n.d.). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-commerce. SULTAN JURISPRUDANCE: JURNAL RISET ILMU HUKUM, Volume 3(Nomor 1), 62–72. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i2
  14. Kurniawan, K. (2017). Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia Dengan Negara-Negara Common Law System. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 247. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no2.1487
  15. Matsum, H., Siregar, R. S., & Marpaung, R. A. S. (2022). Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, Vol 10(No. 02), 437–454. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2603
  16. Meline Gerarita Sitompul, M. S., & Yahanan, A. (2016). Online Dispute Resolution (Odr): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Renaissance, 1(2), 75–93. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.53878/jr.v1i2.15
  17. Nopiandri, K. (2019). Peran Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional: Tinjauan Dari Perspektif Teori Sistem Hukum. Jurnal Legal Reasoning, 1(1), 48–67. https://doi.org/10.35814/jlr.v1i1.46
  18. Pujiono, & Sulistianingsih, D. (2023). Penggunaan Online Dispute Resolution (ODR) Pada Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Di Indonesia. In Widya Hary Cahyati (Ed.), Book Chapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Jilid 1 (I, pp. 46–68). LPPM Universitas Negeri Semarang. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.106
  19. Putra, A. W., Setyowati, R., Rizki Prananda, R., & Saptono, H. (2020). Online Dispute Resolution (ODR) Dalam Sengketa Investasi Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 3(2), 235. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2707
  20. Rifauddin, M., & Halida, A. N. (2018). Waspada Cybercrime dan Informasi Hoax pada Media Sosial Facebook. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 6(2), 98. https://doi.org/10.24252/kah.v6i2a2
  21. Rizki, M. J. (2021). Mendorong Penerapan ODR Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mendorong-penerapan-odr-dalam-penyelesaian-sengketa-konsumen-e-commerce-lt60c9b9f2b560a?page=all
  22. Saragih, L. K., Budhijanto, D., & Somawijaya, S. (2020). Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. DE’RECHTSSTAAT, 6(2), 125–142. https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2676
  23. Sayyaf, R. T. F., & Afkarina, A. (2022). Online Dispute Resolution (ODR) : Online Mediation As An Alternative For Dispute Settlement During The Covid-19 Pandemic In Religious Courts. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7(1), 39–56. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i1.2119
  24. Solikhin, R. (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1), 66–80. https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1235
  25. Suprihantosa Sugiarto. (2019). Online Dispute Resolution (ODR) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Era Modernisasi. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(1), 50–65. https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1484
  26. Tanaya, T. (2023). Penerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Elektronik. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(2), 102. https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i2.2091
  27. Udpa, M. N. (2022). Penerapan Hukum Formil Online Dispute Resolution Di Indonesia. Jurnal Tociung – Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2(Nomor 2), 72–81.
  28. Waluyo, A, M. K. R. E., & Nurifanti, E. D. (2023). Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Fintech Di Era IndustrI 4.0. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2 Desember 2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5588
  29. Yetno, A. (2022). Penyelesaian Kasus Hukum Pada Perdagangan Elektronik Atau E-Commerce Bagi Konsumen Di Era Digital Di Indonesia. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5(No. 2). https://doi.org/https://doi.org/10.33363/sd.v5i2.912
  30. Yuniarti, S. (2018). Online Dispute Resolution. Juni. https://business-law.binus.ac.id/2018/06/30/online-dispute-resolution/
  31. Yusika, S. (2020). Legal Efforts For The Parties To The Sale and Purchase Agreement of Goods (Comparative Study of The United Nation Convention on Contracts For The International Sale of Goods (CISG) Provisions and The Civil Code in International Trade. Journal of Law Scieo, 1(Vol. 2 No. 1 (2020): Law Science), 24–33. https://iocscience.org/ejournal/index.php/JLS/article/view/1610