Main Article Content
Abstract
Abstrak
Semakin maraknya pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini akibat dari perilaku manusia yang kurang memperhatikan dan peka terhadap lingkungan. Salah satu perilaku manusia masuk kategori pencemaran lingkungan adalah mebuang sampah tidak pada tempatnya. Sampah sekecil apapun akan berdampak pada lingkungan, khususnya dampak negatif. Pencemaran lingkungan dikelompokkan menjadi lima yaitu, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran suara, dan pencemaran cahaya. Pencemaran yang terjadi diakibatkan karena kurang efektifnya terhadap pengelolaan sampah. Permasalahan ini merupakan masalah kita bersama yang sangat penting untuk diselesaikan walaupun permasalahan sampah ini tidak akan ada habisnya. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, dan gaya hidup masyarakat menyebabkan produksi sampah yang terus betambah.Bedasarkan pasal 1 angka 5 Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.Kata kunci : Tinjauan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Pengelolaan Sampah
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
