Main Article Content

Abstract

Pemilu merupakan sarana yang sifatnya demokratis dalam memilih para wakil rakyat eksekutif dan legislative. Sering kali masalah dalam pemilu menjadi salah satu problem dalam penyelenggaraan pemilu yang efektif efisien, jujur dan adil, karena akan menghasilkan penyelesaian masalah yang tidak kuat dengan adanya beberapa lembaga yang menangani permasalahan pemilu sehingga ada potensi tumpang tindih dalam hal putusan lembaga yang satu dengan yang lainnya. oleh sebab itu diperlukan suatu pelembagaan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu secara efektif, seperti membentuk peradilan khusus pemilu. Sebelum adanya undang-undang tentang peradilan khusus maka selama itu pula akan terjadi kekosongan hukum. Badan peradilan khusus hanya disebutkan dalam undang-undang Pilkada, tetapi tidak dijabarkan secara lanjut tentang kedudukan serta strukturnya. Oleh sebab itu, pengesahan peraturan tentang badan peradilan khusus sangat diperlukan demi mengisi kekosongan hukum. Pada penelitian ini penulis mengunakan jenis penelitian yuridis Normatif. Yuridis Normatif merupakan studi kasus normatif berupa produk hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajianya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penilitian yuridis normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, taraf singkronisasi perbandingan hukum dan sejarah hukum. Oleh sebab itu, maka Perppu merupakan jawaban dari permasalahan. Hal ini yang dapat diharapkan untuk menambah terang solusi atas permasalahan terkait pemilu, maka pentingnya pembentukan badan peradilan khusus pemilu melalui Perppu yang memiliki ruang lingkup serta materi muatan yang sama dengan undang-undang, ditambah lagi waktu pembuatan Perppu yang lebih cepat dibandingkan dengan undang-undang,akan tetapi harus dalam keadaan “kegentingan yang memaksa”.

Keywords

Pemilu Efektif Peradilan Khusus Pemilu PERPPU

Article Details

How to Cite
Putra, L. M. R. Z., Muhram, L. O., & Mashendra, M. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebagai Dasar Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilihan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(4), 975–984. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i4.2688

References

  1. Abdul kadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
  2. Affan, I. (2018). Menanti Peradilan Khusus PILKADA, Jurnal Hukum Samudera Keadilan. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 13(2).
  3. Fadli, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 49–58.
  4. Harefa, Y., Siallagan, H., & Siregar, H. (2020). Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa Hasil PILKADA Langsung. Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Hkbp Nommensen, 1(1), 139–152.
  5. Huda, N., & Nazriyah, R. (2011). Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Pedia.
  6. Marwan Hsb, A. (2017). Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 109–122.
  7. MD, M. (1993). Politik Hukum (Cetakan: 8). Rajawali Pers.
  8. Mubaroq, Zainal, & Sopiani. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 146–153.
  9. Odang, & Sapta, O. (2018). Uji Materi PKPU a quo ke Mahkamah Agung.
  10. peraturan pemerintah RI. (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
  11. Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum (cetakan ke). PT Citra Aditya Bakti.
  12. RI, P. dewan perwakilan rakyat. (2019). Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional.
  13. S. Attamimi, A. H. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Pemerintahan Negara. Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
  14. Suhartono, & Slamet. (2015). Konstitusionalitas Badan Peradilan Khusus dan MK dalam Penyelesaian Sengketa Hasil PILKADA Langsung. Jurnal Konstitusi, 12(3), 521.
  15. Ubbe, A. (2005). Instrumen Prolegnas dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang Terencana dan Terpadu. Jurnal Legislasi Indonesia, 2(1).